Alhamdulillah.
Yang sesuai sunah yang ada dalam aqiqah beraqiqah adalah untuk anak lelaki dua kambing dan untuk anak wanita satu kambing sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud, no. 2842, dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, atau saya kira, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( حسنه الألباني في صحيح أبي داود)
“Siapa yang dikaruniai seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, maka sembelihlah untuk anak lelaki dua kambing yang sepadan dan untuk anak wanita satu kambing.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud)
Para ulama berbeda pendapat apakah diterima aqiqah dengan unta dan sapi atau tidak? Jumhur berpendapat dibolehkan aqiqah dengan keduanya. Sebagian lainnya melarangnya. Karena dalam sunah tidak disebutkan kecuali dengan kambing.
Terdapat dalalm Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 30/279, “Aqiqah diterima dari jenis hewan yang diterima sebagai qurban. Yaitu hewan ternak, berupa unta, sapi dan kambing, dan tidak diterima selainnya. Ini disepakati para ulama mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali. Ini merupakan pendapat terkuat di antara dua pendapat di kalangan Malikiyah. Kebalikan yang lebih kuat, bahwa beliau mengatakan tidak dibolehkan kecuali dari kambing.”
Yang lebih utama aqiqah berupa kambing karena mengikuti sunah. Kambing di sini lebih utama dibandingkan unta, sapi atau anak sapi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun untuk kurban pengarang mengatakan, ‘Yang lebih utama adalah unta kemudian sapi kemudian kambing. Maksudnya kalau dia mengeluarkan unta utuh itu lebih utama dibandingkan kambing. Kecuali dalam aqiqah, maka kambing lebih utama dari unta utuh. Karena itu yang disebutkan dalam sunah. Sehingga kambing lebih utama dibandingkan unta.” (Syarh Al-Mumti, 7/424).
Dari sini, maka tidak mengapa aqiqah untuk anak lelaki dari sapi meskipun dua kambing itu lebih utama. Seyogyanya diketahui bahwa disyaratkan dalam aqiqah seperti disyaratkan dalam kurban. Di antara syaratnya adalah hendaknya sapi telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga. Terdapat penjelasan akan hal itu dalam jawaban soal no. 41899. Maka tidak dibolehkan aqiqah dan kurban dengan anak sapi yang belum berumur dua tahun.
Wallahu a’lam .