Alhamdulillah.
Landasan wajibnya memberi nafkah kepada kerabat, kedua orang tua dan anak, adalah Al-Quran, Sunah dan Ijmak.
Dalam Al-Qur’an Allah Taala berfirman,
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف
(سورة البقرة: 233)
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan Firman-Nya:
وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحساناً
(سورة الإسراء: 23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Di antara bentuk berbuat baik adalah memberikan nafkah kepada keduanya ketika membutuhkannya.
Adapun berdasarkan Ijmak, Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat (ijmak) bahwa seorang anak wajib memberikan nafkah dari harta yang dia miliki kepada kedua orang tuanya yang fakir, tidak punya pekerjaan dan harta.”
Disyaratkan kewajiban memberi nafkah adalah kemudahan bagi orang yang akan memberikan nafkah dan kesulitan orang yang akan diberi nafkah. Serta kebutuhan akan nafkah ini. Dan ini sesuai dengan kesepakatan secara umum.