Alhamdulillah.
Wanita hasil dari perzinaan, tidak dihalalkan bagi pelaku zina untuk menikahinya juga anak-anaknya tidak diperbolehkan (menikahinya). Bagitu juga anak perempuan dari wanita zina tidak diperbolehkan manikah dengan pelaku zina dan anak-anaknya (lelaki). Dan wanita ini hubungannya dengan anda adalah anak wanita dari saudari perempuan anda dari hasil zina, maka tidak halal untuk anda.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Seseorang diharamkan menikahi anak perempuan dari zina, saudari perempuan, anak perempuan dari anak lelaki dan anak perempuannya. Anak perempuan dari saudara lelaki dan saudari perempuan dari zina. Dan ini pendapat mayoritas ulama Fikih. Selesai dari ‘Mugni, (7/91).
Permasalahan ini memang ada perbedaan dikalangan ahli ilmu, akan tetapi ini adalah pendapat jumhur ulama dan itu yang lebih hati-hati.
Hal ini bukan berarti wanita ini menjadi mahrom bagi anda. sehingga diperbolehkan melihat dan berduaan dengannya. Karena pengharaman nikah tidak secara otomatis menjadi mahram yang diperbolehkan berduaan dengannya atau semisal itu.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Yang langsung diharamkan adalah zina, telah ditetapkan pengharamannya, dan (tapi) tidak ditetapkan sebagai mahram dan tidak diperbolehkan melihatnya.” Selesai dengan diedit.
Wallahu a’lam