Alhamdulillah.
"Diwajibkan bagi seorang wanita melakukan puasa qadha dari hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan, walaupun tanpa sepengetahuan sang suami. Dalam puasa wajib tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk menunggu izin dari suaminya. Maka puasa yang anda sebutkan itu sah. Adapun selain puasa wajib, maka seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada di hadapannya kecuali jika dia memberi izin. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang wanita berpuasa, selain puasa Ramadan, sementara sang suami ada di hadapannya, kecuali jika dia mengizinkan.