Alhamdulillah.
Kalau sekiranya para dokter yang memberikan nasehat itu dari kalangan orang islam yang terpercaya dan ahli pada bidang penyakit yang ditanganinya. Kemudian dia menvonis tidak akan bisa sembuh. Maka dia tidak perlu mengqadha'nya, akan tetapi cukup memberikan makanan kepada orang miskin. Sehingga dia bisa memulai lagi puasa pada waktu mendatang.
Fadhilatus Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah.
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 15/354, 355.