Alhamdulillah.
Takziyah adalah menghibur orang yang tertimpa musibah dan menguatkannya dari musibah yang dia alami.
Al Mushob المصاب adalah semua orang yang tertimpa musibah dengan musibah keburukan, baik karena kehilangan orang yang ia cintai, kerabat, atau harta. Maka orang yang terkena musibah perlu dihibur, baik oleh keluarganya, teman-temannya, atau para tetangganya.
Takziyah adalah menghibur orang yang terkena musibah dan menahan kesedihannya. Hiburan terbaik adalah apa yang telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ada seorang anak perempuan yang diutus untuk meminta Nabi datang karena anak laki-lakinya mendekati ajal, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
اِرْجِعْ فَأَخْبِرْهَا أَنَّ للهِ مَا أَخَذَ ، وَلَهُ مَا أَعْطَى ، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى ، فَمُرْهاَ فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
روا ه البخاري، رقم 1204
“Pulanglah, kabarkan kepada ibunya bahwa hak Allah untuk mengambil dan hak Allah untuk memberi. Segala sesuatu di sisi-Nya ada batas ajalnya, maka perintahkan kepadanya agar bersabar dan mengharap pahala.. (HR. Bukhori: 1204)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang bagaimanakah rincian takziyah ini ?
Beliau menjawab:
“Bentuk takziyah yang paling baik adalah tazkiyah yang dilakukan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada salah satu putri beliau yang mengutus seseorang kepada beliau agar mendatangi puteranya yang wafat, maka beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda utusan tersebut:
مُرْهاَ فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ ، فَإِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ ، وَلَهُ مَا أَبْقَى ، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى
“Perintahkan dia untuk bersabar dan mengharap pahala, hak Allah untuk mengambil dan hak Allah untuk membiarkan. Segala sesuatu di sisi-Nya ada batas ajalnya”
Adapun redaksi yang sudah dikenal oleh masyarakat:
عَظَّمَ اللهُ أَجْرَكَ ، وَأَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ ، وَغَفَرَ اللهُ لِمَيِّتِكَ
“Semoga Allah mengagungkan pahalamu, dan semoga Allah menghiburmu, dan semoga Allah mengampuni jenazah (keluarga) mu”.
Ini kalimat yang telah dipilih oleh sebagian para ulama, namun apa yang tertera di dalam Sunah lebih utama dan lebih baik”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 17/339)
Takziyah boleh dilakukan setelah pemakaman atau sebelumnya. Jika seseorang bertakziyah kepada keluarga jenazah sebelum pemakaman, atau sebelum dimandikan, sebelum disholatkan, maka hal itu tidak masalah dan tujuannya sudah tercapai. Jika bertakziyah setelah pemakaman pun tidak masalah.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya: “Kapan waktu takziyah ?”
Beliau menjawab:
“Waktu takziyah sejak awal jenazah meninggal dunia, atau setelah terjadi musibah. Jika takziyah bukan karena kematian maka waktunya sampai orang yang terkena musibah melupakan musibah dan sirna dari jiwa. Karena tujuan takziyah itu bukan memberi selamat, akan tetapi tujuannya adalah menguatkan (jiwa) orang yang terkena musibah dalam menanggung musibah ini dan mengharap pahala”.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 17/240)
Wallahu A’lam