Alhamdulillah.
Jika dia penduduk Thaif, maka hal itu tidak boleh, jika dia bukan penduduk Thaif, maka tidak mengapa. Karena, jika dia penduduk Thaif, maknanya adalah dia kembali ke negerinya sebelum hajinya selesai. Sedangkan jika bukan penduduk Thaif, maka dia masih dianggap sedang safar, sehingga tidak apa-apa baginya. Akan tetapi, tidak ada tuntutan baginya untuk menundanya hingga akhir Zulhijah, karena mungkin sekali pada pertengahan bulan, desak-desakkan sudah sangat berkurang. Karena orang-orang biasanya jika telah menyelesaikan hajinya, mereka langsung berangkat.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/185)