Alhamdulillah.
Penutup hidung bagi orang yang sedang ihrom karena keperluan tidak mengapa. Seperti seseorang mempunyai alergi di hidungnya sehingga membutuhkan penutup hidung. Atau melewati asap tebal sehingga memerlukan penutup hidung. Atau melewati bau (menyengat) sehingga membutuhkan penutup hidung, maka tidak mengapa. Selesai .
Majmui’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/130, 131