Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

BERIHRAM UNTUK HAJI TAPI DILARANG MASUK KE MEKAH

Pertanyaan

Salah seorang teman pergi haji dan berihram dari miqat Madinah menuju Mekah. Ketika di check point (pos pemeriksaan) dia diperintahkan untuk kembali karena tidak punya tasreh (permit haji masuk Mekkah). Kemudian dia kembali dan melepas pakaian ihramnya, padahal saat itu belum masuk Mekkah akan tetapi dia sudah berihram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Dia tidak berdosa ketika tahallul dari ihramnya dan kembali tanpa menyempurnakan hajinya. Karena dia termasuk orang yang terhalangi urusannya. Allah Maha Mengetahui akan kondisinya dan Maha Sayang kepada hamba-Nya, maka Dia akan membalas sesuai dengan perbuatan haji yang telah dia lakukan dengan ikhlas.

Kedua,

Siapa yang telah menetapkan syarat ketika ihram, bahwa kalau ada halangan yang menghalanginya, maka tahallulnya di tempat dimana dia terhalang, maka dia tidak terkena apa-apa. Kalau dia tidak menetapkan syarat, maka dia harus menyembelih hadyu (seekor kambing) ketika dia terhalang.

Berdasarkan firman-Nya,

"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korbanyang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah: 196)

Kemudian dia menggundul atau mencukur rambutnya, maka setelah itu dia telah halal dari ihramnya.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta. Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Qoud. Fatawa Al-Lajnah A-Daimah, 11/350) 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang berhaji tanpa tasreh kemudian dilarang masuk Mekkah, maka apa diwajibkan padanya?

Beliau menjawab, "Kalau saat ihram dia mengatakan, ‘Jika saya terhalangi, maka tempat tahalulku di tempat saya terhalangi.' Maka dia tidak terkena apa-apa. Kalau dia tidak mensyaratkan, maka dia harus menyembelih hadyu. Berdasarkan Firman Ta’ala,"‘Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korbanyang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah: 196)

Bertahallul, maksudnya menggundul atau memotong pendek rambutnya ditempat dia terhalangi.

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/433).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam