Alhamdulillah.
Pertama,
Kami memohon kepada Allah akan anda diberi pahala atas musibah yang menimpa anda dan diberi pengganti yang lebih baik bagi anda.
Kedua,
Wanita yang masih dalam kondisi iddah, tidak diperkenankan keluar malam kecuali dalam kondisi darurat. Sementara keluarnya anda untuk shalatTaraweh bukan termasuk darurat. Dengan demikian, maka anda harus shalat Taraweh di rumah anda.
Ketiga,
Wanita yang dalam kondisi iddah dibolehkan keluar siang hari untuk bekerja. Kalau telah masuk malam hari, maka dia harus berdiam diri di rumah. Maka tidak mengapa anda bekerja di toko, hal itu dilakukan hanya waktu siang saja.
Ibnu Qudamah rahimahullah di Mugni, 8/130 berkata, "Wanita yang masih dalam iddah dibolehkan keluar untuk memenuhi keperluannya waktu siang hari. Baik idddah karena dicerai atau karena meninggal dunia. Sebagaimana diriwayatkan Jabir beliau berkata, ‘Bibiku dicerai tiga kali, kemudian beliau keluar untuk memotong dan memetik kurmanya. Kemudian beliau bertemu dengan seorang laki-laki yang melarangnya. Beliau menceritakan hal itu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda:
اخرجي , فجذي نخلك , لعلك أن تصدّقي منه , أو تفعلي خيرا (رواه النسائي وأبو داود)
"Keluarlah dan rawatlah pohon kurmamu. Dengan itu engkau dapat bersadaqah darinya atau melakukan kebaikan." (HR. Nasa’i dan Abu Daud)
وروى مجاهد قال : ( استشهد رجال يوم أحد فجاءت نساؤهم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقلن : يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ، نستوحش بالليل , أفنبيت عند إحدانا , فإذا أصبحنا بادرنا إلى بيوتنا ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تحدثن عند إحداكن , حتى إذا أردتن النوم , فلتؤب كل واحدة إلى بيتها )
Diriwayatkan oleh Mujahid berkata, ‘Beberapa lelaki mati syahid waktu perang Uhud, para para janda mereka mendatangi Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami takut waktu malam hari. Apakah boleh kami tidur malam di salah seorang diantara kami. Kalau waktu pagi hari kami kembali ke rumah-rumah kami? Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, "Berbincang-bincanglah di tempat salah seorang di antara kamu, kalau kalian ingin tidur, kembalilah masing-masing ke rumahnya."
Seorang wanita tidak diperkenankan tidur malam di selain rumahnya. Tidak juga keluar malam kecuali darurat. Karena malam merupakan sumber kerusakan, berbeda dengan siang. Ia adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupan, serta memenuhi keperluan."
Terdapat dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 20/440:
"Asalnya adalah wanita menyelesaikan iddahnya di rumah suaminya tempat dia meninggal dunia. Tidak dibolehkan keluar darinya kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Seperti periksa ke Rumah Sakit ketika sakit, membeli keperluannya di pasar seperti roti dan semisalnya. Kalau tidak ada orang yang melakukan hal itu."
Adapun makan dari buah pohon yang ditanam di kuburan, tidak apa-apa. Akan tetapi hendaknya anda tahu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang para wanita untuk ziarah kuburan. Terdapat penjelasan tentang hal itu di soal jawab no. 8198.
Wallahu’alam .