Alhamdulillah.
Tahallul dari ihram dalam ibadah haji bagi laki-laki dan wanita dilakukan setelah melontar jumrah Aqobah dan menggundul kepala bagi laki-laki atau memendekkan rambutnya, sedangkan bagi wanita hanya boleh memendekkan rambutnya. Maka dengan demikian, dihalalkan bagi mereka semua yang dilarang saat ihram, kecuali berjimak. Adapun tahallul akbar terwujud dengan selesainya seseorang dari thawaf Ifadah dan sai, jika dia harus sai. Maka setelah itu dibolehkan bagi mereka segala sesuatu yang dilarang saat ihram, termasuk jimak.
Adapun tahallul dari umrah, baik bagi laki-laki maupun wanita, terwujud setelah selesai dari tawaf dan sai serta digundulnya kepala laki-laki atau rambutnya dipendekkan, adapun wanita yang disyariatkan hanya memendekkan, bukan menggundul. Maka dengan demikian dihalalkan bagi mereka segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena ihram. Orang yang melakukan haji qiran yang menggabungkan haji dan umrah, hukum tahallulnya sama dengan hukum tahallul haji ifrad.
Wabillahittaufiq, semoga selawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita, Muhamad, keluarganya dan para sahabatnya.”
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan, Syekh Abdullah bin Quud
(Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, 11/222-223)