Alhamdulillah.
Seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji dibolehkan menunaian haji untuk orang lain Jika orang lain itu tidak mampu haji untuk dirinya karena telah tua umurnya atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau karena telah meninggal dunia. Berdasarkan hadits shahih tentang itu. Sementara kalau orang yang akan dihajikan tidak mampu haji karena suatu masalah yang bersifat sementara dan mungkin dapat hilang seperti sakit yang ada harapan sembuh, uzur politik, tidak aman di perjalanan atau semisal itu. Maka haji untuk orang lain tidak diterima.
Wabillahit taufiq, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/51