Alhamdulillah.
Pertama, siapa yang mengalami hadats secara kontinyu, seperti mereka yang selalu keluar air seni atau buang angin, hendaknya dia berwudhu setiap kali shalat, dan dengan wudhu itu dia dapat shalat fardhu dan sunnah-sunnahnya, hingga masuk waktu berikutnya. Tidak mengapa jika setelah berwudhu keluar sesuatu darinya.
Adapun jika kencingnya berhenti pada waktu yang cukup baginya untuk bersuci dan shalat, maka hendaknya dia tunda dahulu shalat untuk waktu itu, hendaknya dia pergi ke WC seperempat jam sebelum shalat atau azan lalu meletakkan sesuatu untuk memastikan tidak adanya kotoran setelah istinja (membersihkan kotoran). Jika ternyata kencingnya telah berhenti, dia istinja lalu berwudhu dan kemudian shalat.
Kedua, memungkinkan bagi anda untuk membungkus kemaluan dengan tisu dan meletakkan semacam kantong yang dapat mencegahnya menetesnya air seni. Hal tersebut tidak digolongkan larangan ihram.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, 'Apa hukum orang yang sedang ihram dan penderita penyakit beser meletakkan sesuatu di kemaluannya, misalnya semacam kantong, agar najisnya tidak berceceran? Apakah hal tersebut termasuk larangan ihram?
Beliau menjawab, bahwa hal tersebut bukan termasuk larangan-larangan ihram.
Lihat jawaban soal, no. 11013
Jika hal itu menyulitkan anda, maka gunakan pembalut atau pakaian dalam, anda tidak berdosa, namun anda harus mengeluarkan fidyah dengan cara memilih antara menyembelih seekor kambing, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orangnya setengah sha' (sekitar 1.5 Kg), atau berpuasa sebanyak tiga hari.
Berdasarkan hadits Ka'ab bin Ajizah radhiallahu anhu, ketika dia butuh menggundul kepalanya saat ihram, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Gundullah, dan puasalah sebanyak tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing." HR. Bukhari, no. 4190, Muslim, no. 1201.
Ketiga, dibolehkan menjamak dua shalat karena alasan safar, demikian pula jika sulit baginya keluar masuk WC, khususnya saat padat, maka jika ada kesulitan dan keberatan, di sana dibolehkan jamak.
Orang yang menjamak dua shalat, maka dia hanya berwudhu sekali saja, baik dia beser atau tidak. Demikian pula membersihkan dan bersuci sebelum wudhu, hendaknya dilakukan sekali.
Jika sudah dipastikan tempat di sekitar kemaluannya suci dan tidak keluar najis, maka tidak diharuskan istinja dan bersuci lagi.
Dibolehkan saat istinja cukup dengan kertas tissue, walaupun jika menggunakan air akan lebih utama.
Keempat, tidak mengapa menggunakan obat-obatan saat ihram.
Semoga Allah memberikan kesehatan dan kesembuhan kepada kita dan memberi kita haji yang mabrur dan dosa yang terampuni.
Wallahua'lam.