Alhamdulillah.
Orang yang berpuasa jika berbuka dalam kondisi ragu-ragu akan terbenamnya matahari harus mengqadha’ puasanya, berdasarkan firman Allah:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
البقرة/187
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dan malam itu dimulai sejak terbenamnya matahari, dan ia sebelumnya yakin masih berada di siang hari, maka tidak berbuka kecuali setelah yakin atau besar perkiraannya sudah terbenam matahari; karena hukum asalnya siang masih ada, dan tidak berpindah dari hukum asal itu kecuali dengan keyakinan atau perkiraan besarnya.
Dan orang yang berpuasa tidak mengqadha’ puasanya jika makan dan minum sementara ia masih ragu-ragu akan terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)
Allah Ta’ala telah berfirman: “hingga menjadi terang bagimu” hal ini menunjukkan akan bolehnya makan dan minum sebelum meyakini terbitnya fajar; karena ia masih yakin berada di malam hari maka tidak diharamkan makan baginya kecuali setelah yakin akan terbitnya fajar; karena hukum asalnya malam itu masih ada.
Baca juga jawaban soal nomor: 38543
Wallahu A’lam