Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Puasa Yang Belum Diqadha'

Pertanyaan

Saya belum mengganti (mengqadha') puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan disebabkan haidh, sementara saya tidak dapat menghitung jumlah puasa yang telah ditinggalkan, apakah yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, hendaknya saudariku fillah berusaha menghitungnya dan mengganti puasa itu sesuai dengan sangkaan kuat saudari tentang jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mintalah pertolongan dan taufiq kepada Allah, bukankah Allah telah berfirman:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah :286)

Berusahalah sekuatnya dan ambillah yang paling selamat bagi diri saudari, hendaklah saudari mengganti jumlah puasa yang saudari yakini telah ditinggalkan. Dan hendaknya juga saudari segera bertaubat kepada Allah, hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufik.

Refrensi: Diambil dari fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah