Alhamdulillah.
sunnahnya (hendaklah) anda azan dan iqamah. Sementara masalah (apakah) wajib ada perbedaan di antara ulama. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah jika anda melakukan azan dan iqamah karena keumuman dalil. Dan seharusnya anda (menunaikan) shalat berjamaah jika memungkinkan bagi anda. Jika ada jama’ah atau mendengarkan azan di masjid dekat anda, maka anda wajib menjawab seruan muazin dengan menghadiri jam’ah. (Akan tetapi) jika anda tidak mendengar azan dan tidak ada masjid didekat anda, maka sunnahnya anda (mengumandangkan) azan dan iqamah”.