Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Azan dan Iqamah Bagi Orang Yang Shalat Seorang Diri (Munfarid)

112033

Tanggal Tayang : 11-01-2010

Penampilan-penampilan : 34723

Pertanyaan

Terkadang saya menunaikan shalat seorang diri karena tidak ada masjid yang letaknya dekat dariku. Apakh saya harus azan dan iqamah setiap kali shalat ataukah saya dibolehkan (menunaikan) shalat tanpa azan dan iqamah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

sunnahnya (hendaklah) anda azan dan iqamah. Sementara masalah (apakah) wajib ada perbedaan di antara ulama. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah jika anda melakukan azan dan iqamah karena keumuman dalil. Dan seharusnya anda (menunaikan) shalat berjamaah jika memungkinkan bagi anda. Jika ada jama’ah atau mendengarkan azan di masjid dekat anda, maka anda wajib menjawab seruan muazin dengan menghadiri jam’ah. (Akan tetapi) jika anda tidak mendengar azan dan tidak ada masjid didekat anda, maka sunnahnya anda (mengumandangkan) azan dan iqamah”.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam