Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

HUKUM MEMBUKA KANTOR TRAVEL UNTUK MENJUAL TIKET

117056

Tanggal Tayang : 06-11-2010

Penampilan-penampilan : 9953

Pertanyaan

Saya bekerja di travel haji dan umrah di negara Emirat, dan kami mempunyai perjalanan udara ke Jeddah dan Madinah. Apakah kami dibolehkan membuka kantor perjalanan yang mengikuti travel. Hal itu untuk memudahkan mendapatkan tiket. Perlu diketahui bahwa memungkinkan bagi kami mengeluarkan tiket ke seluruh dunia. Hal ini yang membuat saya ragu. Saya berfikir untuk hanya mengeluarkan tiket tujuan haramain (Mekkah dan Madinah) dan negara asal para pekerja terutama negara Asia di antara mereka. Kami mohon penjelasan untuk masalah ini semoga Allah memberikan barokah kepada anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa membuka kantor travel, jika dalam pekerjaannya tidak ada (unsur) membantu kemunkaran. Di antaranya adalah, jangan menjual tiket kepada orang yang diketahui atau kuat dugaan  dia akan pergi ke (tempat) yang haram. Tidak dibolehkan juga memboking hotel atau tempat yang membuat lalai atau tempat-tempat yang dikenal dengan keburukannya dan akan merusak orang-orang yang akan bepergian ke sana.

Landasan dari semua itu adalah firman-Nya

“Dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong    dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwahlah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu (amat) pedih siksaannya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ”Sekarang di musim panas, kantor-kantor air lines untuk perjalanan mengeluarkan tiket dengan kredit. Kantor ini mengambil kursi dan diboking dari air line umum dengan menambah harganya kemudian dia mengkreditkan kepada orang yang akan bepergian. Hal ini banyak sekali di musim panas. Kami ingin kebenaran dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.

Beliau menjawab: “Yang benar –insyaallah- bahwa hal itu tidak apa-apa. Akan tetapi saya katakan, bahwa asal bepergian ke negara Eropa atau ke negara selain Eropa yang menawarkan kebebasan dan kerusakan, minuman keras dijual bebas di pasar, para wanita bersolek dan menjual dirinya bukan dengan perkataan tapi dengan perbuatan atau yang semisal itu. saya berpendapat jangan seorang pun bepergian untuk hal ini. Karena dia akan rugi waktu, harta, agama dan akhlak. Hal ini, asalnya  tidak diperkenankan bepergian dalam kondisi seperti ini.

Perlu juga diketahui bahwa di antara kantor-kantor semacam itu, ada di antaranya yang  buruk. Mereka mempermudah urusan orang-orang bodoh dengan mengatakan kami berikan anda tiket yang dapat dibayar kemudian, sebagai rayuan kepadanya agar berwisata. Disini kita perlua bersikap menentang  cara tersebut. Sebenarnya tidak mengapa seseorang memberi harga seratus apabila tunai dan  dua  ratus kalau ditunda. Hal itu tidak mengapa, akan tetapi cara tadi dari segi asal tujuannya adalah buruk.

Penanya: " Bolehkah melakukan safar (dengan membeli tiket dengan cara kredit)?" Saya katakan: "Tidak, karena tujuan dasarnya sudah buruk."

Penanya: Lalu bagaimana biaya penumpang boleh bertambah? Jawabannya: Tidak apa-apa. Saya yang menentukan harganya karena saya menunda pembayaran harga jual. Seperti kalau anda katakan, rumah ini saya sewakan seribu riyal setahun bagi yang membayar tunai dan seribu dua ratus riyal bagi yang membayar secara kredit.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 2/234)

Jadi tidak mengapa anda membuka kantor seperti itu dan menjual tiket, kecuali jika anda mengetahui atau kuat menduga bahwa orang tersebut akan bepergian ke tempat yang maksiat (maka tidak boleh menjualnya). Namun, jika tidak diketahui kondisinya –dan ini yang sering terjadi- tidak mengapa anda menjual tiket kepadanya.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam