Alhamdulillah.
Orang yang diwajibkan berpuasa;
Pertama, jika dia menjimak isterinya di siang hari Ramadan sekali atau beberapa kali dalam satu hari, maka baginya hanya satu kafarah saja, jika yang pertama belum dia tunaikan kafaratnya. Jika dia berjimak dalam beberapa hari Ramadan, maka dia harus membayar kafarat sebanyak hari-hari yang dia berjimak padanya.
Kedua, wajib baginya menunaikan kafarat karena jimak, walaupun dia tidak tahu bahwa dirinya harus menunaikan kafarat akibat jimak.
Ketiga, isteri juga termasuk yang harus menunaikan kafarat karena jimak, jika dia dengan suka rela melayani suaminya dalam hal tersebut. Adapun jika dia dipaksa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Keempat, tidak boleh membayarnya dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan, hal tersebut tidak dianggap sah.
Kelima, dibolehkan memberi satu orang miskin setengah sha' untuk dirinya dan setengah sha' untuk isterinya. Hal itu dianggap sebagai satu orang dari 60 orang miskin bagi mereka berdua.
Keenam, tidak boleh membayarnya kepada satu orang miskin, atau tidak boleh membayar kepada lembaga sosial atau selainnya. Karena, boleh jadi mereka tidak menyalurkannya kepada 60 orang miskin. Yang wajib bagi seorang mukmin adalah melepaskan tanggung jawab dirinya dari kafarat atau kewajiban lainnya.
Kita mohon taufiq dari Allah, semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta.