Alhamdulillah.
“Tidak masalah jika dalam kondisi darurat, namun jika bisa ditunda pada malam harinya maka hal itu akan lebih terjaga”. (Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz –rahimahullah-. Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 15/264)
Telah disebutkan juga dalam keputusan Majma’ Fikhi Islami:
“Termasuk hal-hal yang tidak membatalkan puasa di antaranya adalah: …Obat tetes mata, obat tetes telinga, pencuci telinga, obat tetes hidung atau spray (penguapan) hidung, jika tidak sampai menelan rasa yang sampai pada tenggorokan”. (Majalah Majma’: 10/2/454)
Wallahu A’lam