Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Zakat Fitrah Dan Kadarnya

Pertanyaan

Apakah hadits, "Puasa Ramadah tidak diangkat sampai mengeluarkan zakat fitrah’ shahih? Kalau seorang muslim berpuasa memiliki kebutuhan sedangkan dia tidak memilik nishab zakat, apakah diharuskan membayar zakat fitrah berdasarkan keabsahan hadits atau dalil agama lainnya yang ada ketetapan dari sunnah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sodaqoh fitrah adalah wajib satu sha untuk setiap orang Islam yang menjadi tanggungan kebutuhan dirinya sendiri kalau ada kelebihan dari makanannya dan makanan keluarganya pada hari raya idul fitri dan malamnya. Asalnya hal itu adalah ketetapan yang ada dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata,

"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (Muttafaq alaihi, redaksi berasal dari riwayat Bukhari)

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, "Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah saat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm berada di antara kami dengan mengeluarkan satu sha makanan, atau satu sha kurma, satu sha gandum, satu sha kismis atau satu sha iqth." (Muttafaq alaih)

Dianggap sah Zakat Fitrah berupa  satu sha makanan negaranya seperti beras dan semisalnya. Maksud dengan sha disini adalah sha'nya masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam yaitu empat cakupan tangan orang sedang secara fisik. Kalau dia meninggalkan zakat fitrah, maka dia berdosa dan dia harus mengqadha.

Adapun hadits yang disebutkan, tidak kami ketahui keshahihannya. Kami memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada anda semua dan memperbaiki kita dan anda semua ucapan dan perbuatan.

Wabillahit taufik.

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta, 9/364