Alhamdulillah.
Pertama: Masturbasi atau onani diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang telah kami jelaskan pada jawaban soal no. 329. Jika ketika itu keluar mani, maka dia wajib mandi. Dalam perbuatan masturbasi tidak terdapat kafarat. Akan tetapi wajib taubat darinya. Yaitu meninggalkannya sama sekali, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi.
Kedua: Jika saat anda masturbasi diiringi dengan keluar mani, maka ketika itu puasa anda batal, dan tidak sah shalat ketika itu sebelum mandi junub. Namun jika ketika itu tidak keluar mani, maka puasa dan shalat anda sah.
Ketiga: Siapa yang melakukan masturbasi dan dia tidak mengetahui bahwa wajib mandi darinya dan bahwa dia membatalkan puasa, apakah wajib baginya mengqadha shalat dan puasanya? Dalam masalahini terdapat perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat wajib mengqadha, sedangkan sebagian ulama menyatakan tidak wajib. Lihat jawaban soal no. 50017. Yang lebih hati-hati adalah anda mengqadha puasa dua hari jika ketika itu keluar mani. Sedangkan shalat, hendaknya anda memperbanyak shalat sunah dan amal saleh lainnya, kami berpendapat tidak diwajibkan qadha.
Keempat: Hendaknya anda mengetahui tanda-tanda baligh. Bagi wanita baligh dapat terjadi pada usia dibawah 15 tahun, apabila dia telah haidh atau tampak baginya tanda-tanda baligh yang lain. Lihat jawaban soal no. 21246.
Apa yang anda alami menguatkan pentingnya menuntut ilmu syar'i. Ini adalah perkara yang sangat mudah pada masa kini.
Alhamdulillah.
Kita mohon taufiq dan keteguhan kepada Allah Ta'ala
Wallahua'lam.