Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Melakukan Ihram Tapi Tidak Menetapkan Syarat, Kemudian Dia terhalang Masuk Mekah Lalu Kembali Ke Negerinya

Pertanyaan

Saya ihram dari Zulhulaifah dan tidak menetapkan syarat. Ternyata saya dihalang polisi untuk masuk Mekah karena visa sudah habis. Maka saya kembali ke negeri saya. Apa yang menjadi kewajiban saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang ihram haji dan umrah lalu terhalang masuk Mekah dan menyempurnakan ibadahnya, jika dia telah tetapkan syarat saat ihram dengan berkata, ‘Ya Allah tempat tahallulku di tempat aku terhalang.’ Maka dia boleh tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Jika tidak menetapkan syarat, maka dia adalah orang yang terhalang, hendaknya dia sembelih seekor kambing di tempat dirinya terhalang, apakah di haram atau di tanah halal. Lalu hasil sembelihannya diberikan kepada kaum fakir di tempat tersebut atau diberikan kepada kaum fakir di tanah haram. Kemudian hendaknya dia menggundul kepalanya atau memendekkan rambutnya, kemudian dia tahallul.

Allah Taala berfirman, 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (سورة البقرة: 196)

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”QS. Al-Baqarah: 196.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang ihram jika terhalang  musuh kaum musyrikin, atau selainnya, sehingga mereka terhalang sampai ke Baitullah, dan dia tidak mendapatkan jalan yang aman, maka dia boleh tahallul. Allah Taala telah nyatakan hal itu dalam firmanNay,

فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي (سورة البقرة: 196)

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196

Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya saat mereka terhalang di Hudaibiyah, untuk Menyembelih hewannya, lalu menggundul kepalanya dan tahallul. Apakah ihramnya untuk haji ataupun umrah atau untuk kedua-duanya. Ini pendapat Imam kami (Imam Ahmad), Abu Hanifah dan Asy-Syafii. Maka bagi orang yang tahallul karena terhalang, dia harus membayar dam menurut pendapat mayoritas ulama, berdasarkan firman Allah Taala,

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196

Asy-Syafii berkata, “Tidak terdapat perbedaan pendapat di antara ahli tafsir bahwa ayat ini turun saat terhalang di Hudaibiyah.” (Al-Mughni, 3/172)

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang terhalang, jika tidak mendapatkan hewan dam, maka dia berpuasa sepuluh hari, sebagai qiyas orang yang haji Tamatu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa orang yang terhalang, jika tidak mendapatkan hewan sembelihan, dia tidak diwajibkan puasa, karena Allah Taala tidak menyebutkan puasa dalam ayat ihshar (QS. Al-Baqarah: 197, tentang apabila terhalang masuk Mekah)

Karena secara zahir tentang kondisi para sahabat dalam perjanjian Hudaibiyah, mereka adalah orang-orang fakir. Tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka yang tidak punya hadyu untuk berpuasa sepuluh hari.

Lihat Asy-Syarhul mumti, 7/184-185.

Karena itu, wajib bagi anda sekarang mewakilkan seseorang untuk menyembelihkan atas nama anda seekor sembelihan di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di tanah haram. Kemudian anda menggundul kepala atau memendekkan rambut atau tahallul. Sebelum boleh bertahallul, anda diharuskan menjauhi larangan-larangan ihram. Adapun larangan-larangan ihram yang anda langgar selama itu karena ketidaktahuan anda, maka anda tidak diwajibkan sesuatu apapun.

Jika anda tidak mampu Menyembelih kambing, maka anda cukup menggundul kepala atau memendekkan rambut. Dengan demikian anda telah tahallul dari ihram anda.

Wallhu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam