Alhamdulillah.
Diantara urusan umat Islam yang diuji pada zaman ini adalah menyebarnya campur bawur di kampus, rumah sakit dan kebanyakan pelayanan umum dan instansi pemerintahan. Telah ada penjelasan haramnya campur bawur dan dampak sisi negatif dalam soal. 1200, Dan seharusnya bagi seorang muslim menjauhi belajar dan bekerja di tempat-tempat yang bercampur bawur.
Melainan bahwa di suatu negara dimana penduduknya dicoba dengan adanya campur pada mayoritas bidang kehidupan. Terutama instansi pendidikan, tempat kerja dan pegawai. Dimana sangat berat sekali bagi seorang muslim menjauhkan diri. Diberi keringanan bagi mereka dari orang yang tidak diberi keringan bagi lainnya diantara orang yang dijaga oleh Allah dari masalah ini.
Keringanan ini dibangun atas kaidah fikih yang mengatakan, “Apa yang diharamkan untuk menjaga (agar tidak terjerumus) diperbolehkan dalam kondisi butuh dan kemaslahatan yang lebih kuat.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Syareat semuanya terbangun bahwa kerusakan yang mengandung pengharaman, kalau terbentur dengan kebutuhan yang lebih kuat, diperbolehkan (sesuatu yang) diharamkan.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (29/49).
Berkata, “Apa yang merupakann pintu menutup terjerumus (ke negatif) sesungguhnya dilarang kalau tidak dibutuhkan. Kalau ada kebutuhan dan kemaslahatan yang tidak didapatkan kecuali dengannya, maka tidak dilarang.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa, (23/214).
Ibnu Qoyim mengatakan, “Apa yang diharamkan menjaga agar tidak terjerumus (ke negatif) diperbolehkan ketika ada kemaslahatan yang kuat. Sebagaimana diperbolehkan aroya dari riba fadl. Sebagaimana diperbolehkan shalat yang mempunyai sebab setelah fajar dan asar. Sebagaimana diperbolehkan melihat kepada orang yang meminang, saksi, dokter dan dalam berinteraksi diantara pandangan yang diharamkan. Begitu juga pengharaman emas dan sutera bagi lelaki diharamkan untuk menutup pintu agar tidak terjerumus menyerupai wanita yang dilaknat pelakuknya. Diperbolehkan baginya ketika ada kebutuhan.” Selesai ‘I’lamul Muwaqiin, (2/161).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apa yang diharamkan sebagai sarana, maka diperbolehkan ketika ada kebutuhan.” Selesai dari ‘mandhumah Usul Fiqih, hal. 67.
Yang nampak, wallahu a’lam bahwa negara seperti ini yang telah menyebar cobaan, diberi keringanan penduduknya untuk belajar, bekerja meskipun adanya campur bawur. Dimana tidak diberikan keringanan kepada lainnya seperti tadi. Akan hal itu dengan syarat dengan beberapa persyaratan, yaitu:
Pertama, seseorang agar berusaha pada pertama kali mencari tempat yang tidak ada ikhtilat (bercampur bawur) semampunya.
Kedua: komitmen dengan hukum-hukum agama dari menahan pandangan, tidak longgar dalam perkataan dan perbincangan di luar pekerjaan atau pelajaran.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang pemuda yang tidak mendapatkan sekolah kecuali ada ikhtilat (campur)? Maka beliau menjawab, “Anda wajib mencari sekolah yang kondisinya tidak seperti ini. Kalau tidak mendapatkan sekolah seperti ini, sementara anda membutuhkan studi, maka anda membaca dan belajar serta berusaha semampunya untuk menjauhi dari kejelekan dan fitnah dengan menjaga pandangan, menjaga lisan dan jangan berbicara dengan para wanita serta jangan melewatinya.” Fatawa Nurun ‘Alad darbi, (1/103), (13/127).
Ketiga: kalau seseorang melihat dirinya akan terjerumus ke yang haram, dan mendapat fitnah dengan wanita yang bersamanya. Maka keselamatan agamanya lebih dikedepankan dibandingkan dengan kemaslahatan lainnya. Maka ketika itu harus meninggalkan tempat, dan Allah akan mencukupi dari keutamaan-Nya. Untuk tambahan, memungkinkan anda dapat merujuk jabawan soal no. 45883. 69859.