Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Thawaf Dalam Keadaan Ragu Apakah Dalam Keadaan Suci

128887

Tanggal Tayang : 16-10-2013

Penampilan-penampilan : 11263

Pertanyaan

Apakah thawaf Wada sah jika saya ragu sudah bersuci? Alhamdulillah, pada tahun ini, saya dapat menunaikan haji untuk pertama kali. Akan tetapi saya memiliki keraguan dalam manasik saya saat thawaf Wada. Saya menunaikan thawaf Wada pada hari Kamis, akan tetapi saat itu saya tertidur di Haram sejak hari Rabu dalam keadaan suci, ketika bangun pada waktu Fajar hari Kamis, maka saya pergi berwudhu. Saat itu aku ragu, apakah aku mengalami junub atau tidak. Karena saya mengalami keluar mani dalam jumlah sangat sedikit dan tidak dapat saya pastikan. Akan tetapi saya sangat berhati-hati, sampai-sampai saya memperhatikan alat vital saya, tidak cukup pada baju saya, maaf atas redaksinya. Setelah saya perhatikan, saya berkesimpulan, tidak ada sesuatu, akan tetapi saya dapatkan ada sesuatu pada baju saya yang mungkin saja ia itu mani. Akan tetapi saya tidak yakin juga, sebab bisa jadi itu bekas yang lama. Kesimpulannya saya tidak mandi, hanya berwudhu saja, lalu saya shalat Fajar dan menunaikan thawaf Wada, kemudian saya kembali ke Riyadh, tempat kerja saya.
Apakah dengan saya tidak mandi merupakan sikap melalaikan hak Allah atau prilaku buruk kepadaNya? Seharusnya saya selalu membawa baju salin untuk mandi setelah bangun tidur, baik junub ataupun tidak. Apalagi kejadian junub seperti itu sering saya alami. Apa hukum bagi saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Thawaf dalam keadaan tidak suci merupakan masalah yang diperselisihkan para ahli fiqih. Pendapat jumhur ulama adalah bahwa thawaf tidak sah tanpa berwudu.

Penjelasan tentang hal ini telah diuraikan dalam jawaban soal no. 34695.

Kedua:

Keraguan yang anda alami, apakah anda sedang junub atau tidak, tidak ada pengaruhnya. Karena anda tidak meyakini keluarnya mani. Pada dasarnya seseorang dianggap suci dan tidak berhadats hingga didapati sesuatu yang menunjukkan sebaliknya.

An-Nawawi berkata, "Siapa yang yakin bahwa dirinya telah bersuci, lalu dia ragu apakah telah berhadats, maka dia masih dalam keadaa bersuci. Karena yakin tidak dibatalkan oleh keraguan."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika seseorang yakin bahwa dirinya telah bersuci, lalu dia ragu berhadats, maka dia harus berpatokan pada hal yang yakin. Perkara ini bersifat umum dalam perkara kewajiban mandi atau wudhu..."

Kemudian beliau memberikan contoh, "Seseorang bangun dari tidur, lalu dia mendapatkan ada basah, sementara dia tidak mimpi jimak, kemudian dia ragu, apakah itu mani atau bukan? Maka tidak wajib baginya mandi karena keraguan tersebut." (Asy-Syarhul Mumti', 1/190)

Dengan demikian, maka thawaf anda sah dan apa yang anda lakukan adalah benar.

Sebagai tambahan, perhatikan soal no. 83025.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam