Alhamdulillah.
Hal itu dibolehkan bagi anda, sebab (melihat calon wanita yang akan dilamar) tidak disyaratkan atas sepengetahuan mereka. Jika memungkinkan, anda dapat memintanya untuk tampil tanpa khalwat dan anda duduk bersamanya didampingi bapaknya, saudaranya dan dia menampakkan wajahnya, rambutnya, kedua telapak tangannya dalam keadaan berhadap-hadapan, dan anda dapat melihatnya dari depan atau belakang, itu semua boleh selama anda memiliki niat menikahinya, inilah yang dibolehkan syariat berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
انظر إليها
"Lihatlah dia."
Anda boleh melihatnya tanpa sepengetahuannya, berdasarkan hadits Jabir radhiallahu anha, dia berkata, "Sesungguhnya Nabi shallalalhu alaihi wa sallam bersabda,
إذا خطب أحدكم امرأة فاستطاع أن ينظر إليها فليفعل
"Jika salah seorang dari kalian hendak melamar seorang wanita dan memungkinkan baginya melihatnya, hendaknya dia melihatnya."
Jabir berkata, "Aku melamar seorang wanita, lalu aku bersembunyi hingga aku dapat melihat yang membuatku tertarik menikahinya." Hal ini menunjukkan bahwa dia melihatnya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuannya sehingga dia tertarik menikahinya. Apakah melihatnya sebelum atau sesudah melamar, maka hal itu adalah boleh berdasarkan zahir hadits.
Wallahu a'lam.