Alhamdulillah.
Ya, hal itu tidak apa-apa. Karena dia tidak ada kewajiban melunasi hutang istrinya. Yang terlarang itu memberikan zakat kepada istrinya agar gugur dirinya dari memberikan nafkah kepadanya.
Ibnu Al-Munzir rahimahullah mengatakan, “Para Ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya. Hal itu karena nafkah kepadanya merupakan suatu kewajiban atasnya, sehingga hal itu bisa tercukupi dari pengambilan zakat. Tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada (istrinya). Sebagaimana kalau dia berikan seperti memberikan nafkah kepadanya. “ selesai dari ‘Al-Mugni, (2/270).
‘Alisy rahimahullah dalam kitab ‘Minah Al-Jalil Syarkh Mukhtasor Kholil’ mengatakan, “Kalau pemberian zakat suami kepada istrinya, itu sepakat dilarang. Sisi pelarangannya (maksdunya pemberian zakat masing-masing kepada pasangannya) kalau pemberian satu dengan lainnya itu tidak untuk hutang atau memberikan nafkah kepada lainnya, maka hal itu diperbolehkan.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau ada seseorang yang melunasi hutang orang tuanya dari zakatnya. Dimana orang tuanya tidak mampu melunasinya, maka hal itu diperbolehkan. Kalau suami melunasi hutang istrinya dari zakatnya. Dimana istri tidak mampu melunasi hutangnya, maka hal itu juga tidak mengapa. Karena hal itu sesuai dalam golongan orang yang mempunyai hutang.” Selesai dari’Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.
Kesimpulannya, suami diperbolehkan memberikan zakatnya kepada istrinya untuk melunasi hutangnya.
Wallahu’alam .