Alhamdulillah.
Yang benar adalah bahwa tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan wanita. Apa yang disebutkan oleh ulama fikih, tidak ada dalilnya. Hadits yang anda sebutkan dalam soal, adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Hal ini berlaku umum, syariat Islam berlaku bagi laki-laki dan wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Maka sunahnya bagi wanita, melakukan shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku, sujud, membaca, meletakkan tangan di dada, inilah yang lebih utama. Demikianlah pula masalah meletakkan tangan di kedua lutut saat ruku, demikian pula bacaan-bacaan dalam rukud, sujud, setelah bangkit dari ruku, setelah bangun dari sujud, yang utama adalah melakukannya seperti laki-laki, sebagai pengamalan terhadap hadits nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari dalam shahihnya)
Adapun iqamah dan azan, hal tersbut di luar shalat. Iqamah dan azan hanya khusus bagi laki-laki dan hal itu disebutkan dalam nash. Laki-laki mengumandangkan azan dan iqamah, sedangkan kaum wanita tidak ada azan dan iqamah. Adapun mengeraskan bacaan, dia dapat mengeraskan bacaan pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan, seperti dalam shalat Fajar, Maghrib dan Isya. Dalam shalat Fajar, bacaan dikeraskan dalam kedua rakaatnya, dalam shalat Maghrib dikeraskan dalam dua rakaat pertama, dalam shalat Isya dikeraskan dalam dua rakaat pertama sebagaimana orang laki-laki mengeraskannya.”
Samahatus-Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.