Alhamdulillah.
Tidak diperbolehkan berbuka puasa seperti yang anda sebutkan bahkan diharamkan untuk berbuka. Karena tidak termasuk udzur yang diperbolehkan untuk berbuka puasa pada bulan Ramadhan. Selesai dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/240.
Perlu diketahui bahwa berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim mukallaf (orang yang telah diberi beban melakukan kewajiban). Dan tidak ada keringanan untuk tidak melaksanakan pada waktunya kecuali orang-orang yang telah mendapatkan dispensasi baginya untuk berbuka seperti orang sakit, musafir, orang hamil, orang menyusui, orang tua renta dan orang yang dipaksa.