Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

APAKAH HARUS BERWUDU ATAU MANDI KETIKA SESEORANG TERKENA NAJIS DI BADAN ATAU PAKAIANNYA

13665

Tanggal Tayang : 17-11-2015

Penampilan-penampilan : 9735

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan permasalahan yang membuat saya bimbang. Di tempat buang hajat, terdapat banyak tissu sehingga menyebabkan tidak berfungsi. Lalu saya berusaha mendorongnya dengan air untuk menghilangkan tissu-tissu tersebut, akan tetapi tidak berhasil. Akhirnya, saya memasukkan tangan kanan saya ke dalam lubang, sehingga air mengenai tangan kanan saya hingga sikut. Dalam kondisi demikian, apakah saya harus mandi dan membersihkan diri atau cukup membersihkan tangan dengan air dan sabun kemudian berwudu setelah itu? Dan apakah shalat saya akan diterima dalam kondisi seperti itu?
Saya tela membaca soal jawab yang ada di website anda sebagaimana saya juga telah membaca sebab-sebab yang mengharuskan mandi, akan tetapi saya ingin selesai dari masalah yang membuat gelisah ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seseorang terkena najis pada badan atau pakaiannya sementara dia dalam kondisi berwudu, maka wudunya tidak terpengaruh dengan hal itu. Karena tidak didapatkan sesuatu yang membatalkan wudu. Maksimal yang harus dia lakukan adalah membersihkan najis dari badan atau pakaiannya dan shalat dengan wudu tersebut. Hal itu tidak mengapa baginya.

Silakan lihat kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Shaleh Al-Fauzan, vol. 3 hal. 23.

Dan silahkan merujuk soal jawab no. 5212.

Selayaknya jika anda menghilangkan najis hendaknya menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan. Kalau anda ingin mencelupkan tangan anda di air yang najis karena keperluan –seperti membuka tempat aliran air dan membuka WC- sebagaimana tersebut dalam pertanyaan, maka jangan menggunakan tangan anda secara langsung, tapi hendaklah memakai sarung tangan dan semisalnya. Jika tidak ada (sarung tangan) sementara anda terpaksa harus menyentuh najis, hendaklah menggunakan tangan kiri bukan tangan kanan.

Wallahu’alam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid