Alhamdulillah.
Terdapat banyak hadits tentang keutamaan ibadah haji, bahwa dia dapat menghapuskan dosa dan kesalahan, sehingga seseorang kembali bagaikan baru dilahirkan ibunya. Lihat jawaban soal no. 34359.
Akan tetapi keutamaan dan pahala ini tidak menggugurkan hak yang harus dia tunaikan. Apakah terkait dengan hak-hak Allah Ta'ala, seperti kafarat, nazar, atau yang terkait dengan tanggungan seseorang, seperti zakat yang belum ditunaikan, puasa qadha, atau yang terkait dengan hak orang lain, seperti hutang dan semacamnya. Haji dapat mengampuni dosa, akan tetapi tidak menggugurkan hak yang harus ditunaikan berdasarkan kesepakatan ulama.
Misalnya, seseorang menunda membayar qadha ramadan tanpa uzur, kemudian dia melakukan haji dengan mabrur, maka gugur baginya dosa karena menundanya, tapi tidak gugur kewajiban qadhanya.
Dinyatakan dalam kitab Kasyaful Qana (2/522), Damiri berkata, "Dalam hadits shahih dinyatakan, 'Siapa yang menunaikan haji tanpa rafats (perkataan tidak senonoh) dan tanpa fasik, maka dia keluar dari dosanya (diampuni dosanya) seperti saat seseorang baru dilahirkan ibunya.' Perkara ini khusus terkait dengan kemaksiatan yang berhubungan dengan Allah Ta'ala saja, bukan yang terkait dengan orang lain serta tidak menggugurkan hak-hak yang harus ditunaikan dirinya. Siapa yang memiliki hutang puasa, atau kafarat atau semacanya berupa hak Allah Ta'ala, maka hal itu tidak gugur, karena itu merupakan hak, bukan dosa. Yang dianggap dosa adalah menundanya. Maka dosa menundanya dianggap gugur, bukan menunaikan haknya. Seandainya dia tunda lagi setelah haji, maka akan berdosa lagi. Haji yang mabrur menggugurkan dosa karena menyelisihi bukan menggugurkan hak. Demikian dinyatakan dalam Al-Mawahib."
Ibnu Nujaim rahimahullah berkata dalam kitab "Al-Bahr Ar-Ra'iq" (2: 364) setelah menyebutkan tentang apakah haji dapat menggurkan dosa besar, "Kesimpulannya, masalah ini bersifat zhanniyah (dugaan). Tidak dinyatakan dengan tegas bahwa ibadah haji menghapus dosa besar yang terkait hak-hak Allah Ta'ala, apalagi yang terkait dengan hak-hak hamba. Meskipun jika kami katakan bahwa haji menghapus semua dosa, maknanya bukan seperti yang dikira banyak orang bahwa hutang menjadi gugur, demikian pula halnya dengan qadha shalat, puasa dan zakat. Tidak ada seorangpun yang berkata demikian. Akan tetapi yang dimaksud adalah gugur dosa menunda-nunda membayar hutang. Setelah wuquf di Arafah (haji) jika dia tetap terus menunda-nundanya, maka dia kembali berdosa. Demikian pula dosa menunda shalat hingga keluar waktu, gugur dengan ibadah haji. Akan tetapi qadha shalatnya tidak gugur. Selesai haji dia harus mengqadhanya. Jika tidak dia lakukan maka dia berdosa. Demikian yang lainnya diqiyaskan. Kesimpulannya tidak ada seoarang pun yang berkata demikian (gugurnya hak yang wajib ditunaikan) berdasarkan maksud dari keumuman hadits tersebut."
Kesimpulan: Anda wajib mengqadha puasa Ramadan anda dan tidak gugur tanggungan tersebut kecuali anda tunaikan.
Wallahua'lam.