Alhamdulillah.
Pertama:
Para ulama fikih rahimahumullah berbeda pendapat tentang tempat memakai cincin, apakah di tangan kanan atau kiri. Hal itu ada dua pendapat.
Pendapat pertama, memilih kiri dan ini mazhabnya Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Terdapat dalam ‘Rasul Mukhtar, (5/230) dari kitab Hanafiyah mengatakan, “(Di tangan kiri) seyogyanya di jari kelingking bukan di sisa jemarinya. Bukan juga di tangan kanan. Qahastani mengibaratkan dalam Muhith, “Diperbolehkan di taruh kanan kanan, melainkan ia termasuk syiar orang Rofidhoh.”
Terdapat dalam ‘Hasyiyah Al-Adawi Ala Kifayatit Tolib, (2/360) dari kitab Malikiyah, “Pilihan menurut jumhur termasuk Malik, memakai cincin di tangan kiri sebagai anjuran. Dan dahulu Malik memakai disebelah kiri.”
Abul Walid Al-Baji rahimahullah mengatakan, “Ahlus sunah bersepakat (ijma’) memakai cincin sebelah kiri, dan ini pendapat Malik. Dan dimakruhkan memakai cincin sebelah kanan. Sesungguhnya makan, minum dan bekerja dilakukan sebelah kanan. Bagaimana memulai dengan mengambil cincin sebelah kirinya kemudian di taruh di sebelah kanannya.”
‘Al-Muntaqa Syakh Muwato’, (7/256). Terdapat dalam ‘Kasyaful Qana’, (2/236) dari kitab Hanabilah, “Memakai cincin di kelingking kiri itu lebih utama dibandingkan memakai di kelingking kanan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat Sholeh dan Fadl. Bahwa beliau menetapkan dan menguatkan. Dan dilemahkan dari periwayatan Atsram dan lainnya memakai cincin sebelah kanan. Daroqutni dan lainnya mengatakan, “Yang terjaga bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu memakai cincin sebelah kiri.”
Mereka berdalil dengan berbagai macam dalil:
1.Dari Anas radhiallahu anhu berkata:
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى (رواه مسلم، رقم 2095).
“Dahulu cincin Nabi sallallahu alaihi wa sallam di sini sambil menunjuk ke jari kelingking tangan kiri.” (HR. Muslim, no. 2095).
2.Perbuatan kebanyakan para shahabat. Bahkan Ibnu Abi Syaibah menukilkan dalam Mushonnaf, (6/68) dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Hasan, Husain, Ibnu Umar, Qosim, Salim dan lainnya dari ulama salaf bahwa mereka memakai cincin di tangan kiri.
3.Memakai di tangan kiri itu lebih mudah bagi orang yang ingin mengambilnya di tangan kanan untuk dipakai cincinnya. Dahulu kebanyakan cincin dengan tujuan untuk stempel. Maka menaruh di sebelah kiri tepat untuk merealisasikan tujuan ini.
4.Memakai sebelah kanan termasuk mazhabnya Rofidhah, anjurannya adalah menyalahi pelaku bid’ah.
Pendapat kedua, memilih sebelah kanan. Dan ini mazhabnya Syafiiyyah.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang kuat dan terkenal bahwa sebelah kanan itu lebih utama. Karena ia hiasan dan kanan termasuk suatu kemulyaan.” (Al-Majmu, 4/462).
Mereka berdalil akan hal itu dengan beberapa dalil:
1- عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَماً مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ فِي بَطْنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ ، فَاصْطَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ مِنْ ذَهَبٍ ، فَرَقِيَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ : إِنِّي كُنْتُ اصْطَنَعْتُهُ ، وَإِنِّي لاَ أَلْبَسُهُ ، فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ . قَالَ جُوَيْرِيَةُ : وَلاَ أَحْسِبُهُ إِلاَّ قَالَ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى .(رواه البخاري، رقم 5876، وفي رواية عند مسلم أيضا، رقم 2091 فيها التصريح باليمين أيضا)
Dari Nafi’ bahwa Abdullah memberitahukan sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin dari emas dan dijadikan matanya di sisi dalam tangannya ketika memakainya. Dan orang-orang membuat cincin dari emas. Kemudian beliau naik mimbar memuji dan menyanjung kepada Allah seraya bersabda, “Sungguh saya dahulu membuatnya. Dan sesungguhnya saya tidak memakainya. Maka beliau buang dan orang-orang pada membuangnya. Juwairiyah mengatakan, “Saya tidak mengira kecuali berkata di tangan sebelah kanan.” (HR. Bukhori, no. 5876 dalam redaksi Muslim juga 2091 dengan jelas sebelah kanan juga)
2. Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ (رواه مسلم، رقم 2094)
“Sesunguhnnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin perak di sebelah kanan di dalamnya ada mata cincin dari Habasy dimana beliau menjadikannya di samping telapak tangannya.” (HR. Muslim, no. 2094).
3. Dari Abdullah bin Ja’far radhiallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَتَّمُ فِي يَمِينِهِ )رواه أحمد في " المسند، 3/265 وحسنه المحققون في طبعة مؤسسة الرسالة. وقال فيه الإمام البخاري : " هذا أصح شيء روي عن النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الباب " انتهى. " سنن الترمذي، رقم/1744) .
“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin di sebelah kanannya.” (HR. Ahmad di Musnad, (3/265) di hasankan oleh para peneliti dalam terbitan Muassasah RIsalah. Imam Bukhori mengomentari di dalamnya, “Ini yang paling shahih periwayatnnya dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam bab ini.” (Sunan Tirmizi, no. 1744).
4. Tirmizi mengatakan, “Dalam bab ini dari Ali, Jabir, Abdullah bin Ja’far, Ibnu Abbas, Aisyah, Anas, dan Hadits Ibnu Umar adalah hadits Hasan Shahih.”
5. mereka juga berdalil dengan apa yang Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau dahulu (Menyenangi sisi sebelah kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” HR. Bukhori, (168) dan memakai cincin termasuk berhias yang dianjurkan memakainya di sebelah kanan.
Mereka menjawab terkait dalil yang digunakan pendapat pertama bahwa hadits yang ada yang menetapkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin di tangan kanan itu lebih shahih dan lebih banyak. Maka seyogyanya dirojihkan (dikuatkan) dari lainnya.
Ibnu Hajar Al-Haitsaimi rahimahaullah mengatakan, “Sebelah kanan itu lebih utama karena ia paling banyak haditsnya.” Selesai ‘Tuhfatul Muhtaj, (3/276).
Sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah menjawab dalil mereka bahwa memakai sebelah kanan termasuk syiar orang Rofidoh dengan mengatakan, “Hal itu tidak terjadi pada kebanyakan negara sebagai syiar mereka. Jika syiar saya akan tinggalkan sebelah kanan. Bagaimana anda meninggalkan sunah karena kelompoh ahli bid’ah melakukannya. “selesai Al-Majmu’, (4/462).
Sementara dalil jumhur bahwa sebagian memakai cincin di tangan kanan, maka dijawab, “Bahwa Terdapat shahabat lainnya memakai cincin sebelah kanan. Sebagaimana yang disebutkan dengan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab ‘Al-Mushonaf, (6/65) dari Ibnu Abbas, Ja’far bin Muhammad, Abdullah bin Ja’far, bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Terdapat dari Abu Bakar, Umar, dan sekelompok banyak dari para shahabat dan tabiin dari penduduk Madinah dan lainnya memakai cincin sebelah kanan.” Selesai Fathul Bari, (10/372).
Sebagian ulama berpendapat dianjurkan keduanya, memakai cincin di kanan dan di kiri. Untuk mengamalkan menggabungkan hadits-hadits yang ada.
Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits berbeda apakah di sebelah kanan atau kiri. Semuanya sanadnya shahih.” Selesai Zadul Ma’ad, (1/139)/
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan , “Yang shahih bahwa sesuai sunah itu sebelah kanan dan kiri.” (Syarh Al-Mumti 6/110).
Kedua:
Sementara penentuan jemari yang dianjurkan untuk memakai cincin adalah jari kelingking seperti yang Terdapat dalam sunah nabawiyah.
Dari Anas radhiallahu anhu berkata:
صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا ، قَالَ : إِنَّا اتَّخَذْنَا خَاتَمًا وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا ، فَلَا يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ أَحَدٌ . قَالَ : فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ (رواه البخاري، رقم 5874، وبوب عليه بقوله : باب الخاتم في الخنصر)
“Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin. Seraya bersabda, “Sesungguhnya kami membuat cincin dan memahatnya dengan pahatan. Maka janganlah seseorang memahatnya. Berkata (Anas), “Sesungguhnya saya melihat kilatannya di jari kelingkingnya.” )HR. Bukhori, 5874 dan beliau membuat bab dengan mengatakan ‘Bab Al-Khotam Fil Khinsir, Bab cincin di kelingking).
Bahkan Terdapat larangan memakainya di tengan dan jari telunjuk. Sebagaimana dalam hadits Ali bin Abi Tolib radhiallahu anhu berkata:
( نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه قال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها (رواه مسلم، 2078)
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau ini berkata, sambil menunjuk ke jemari tengah dan setelahnya.” (HR. Muslim, no. 2078).
Wallahu a’lam .