Alhamdulillah.
Kalau terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli dimana dia mengambil dari pembeli atau dari penjual atau dari keduanya bersamaan usaha tertentu, hal itu diperbolehkan. Tidak ada ketentuan baku soal kadar fee. Apa yang didapatkan sesuai dengan kesepakatan dan keredhaan orang yang membayar usahanya, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi selayaknya dalam batas kewajaran yang menjadi kebiasaan di antara orang-orang yang mengambil manfaat makelar sebagai imbalan usahanya yang menjembatani antara penjual dan pembeli. Agar jangan sampai memberatkan penjual atau pembeli dengan tambahan dana di luar batas kebiasaan.