Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Tidak Disyari’atkan Untuk Melafadkan Niat Pada Saat Membayar Zakat

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya mengucapkan niat pada saat membayar zakat ?, apakah misalnya pada saat saya membayar zakat saya mengatakan:
(اللهم إن هذا المال زكاة مالي)
“Ya Alloh, harta ini adalah zakat mal saya”
Jika hal tersebut tidak dibolehkan, maka bagaimanakah cara berniat pada saat mengeluarkan zakat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tempat niat itu ada di dalam hati, tidak boleh diucapkan pada ibadah shalat, puasa dan zakat. Baca juga jawaban soal nomor: 13337.

Syiekh Al Fauzan –Hafidzahullah- berkata: “….kecuali pada dua masalah:

1.Pada saat berihram, dengan mengatakan: Labbaika ‘Umratan atau Labbaika Hajjan.

2.Pada saat menyembelih hewan kurban bagi yang menunaikan haji atau hewan kurban secara umum atau untuk aqiqah, maka dilafadzkan basmalah dan jenis sembelihan tersebut apakah untuk aqiqah, kurban, atau sembelihan untuk ibadah haji, juga disebutkan untuk siapa dengan berkata:

بسم الله عن فلان بسم الله عني وعن أهل بيتي.

“Dengan nama Alloh (hewan ini) dari fulan, dengan nama Alloh (hewan ini) dari saya dan dari keluarga saya”.

Setelah itu baru menyembelihnya.

Pada kedua masalah tersebut terdapat riwayat untuk melafadzkan niat, dan pada ibadah selain dari keduanya tidak boleh melafadzkan niat, baik ibadah shalat ataupun yang lainnya”. (Al Muntaqa min Fatawa al Fauzan: 5/30)

Atas dasar itulah maka barang siapa yang ingin mengeluarkan zakat malnya maka cukup berniat di dalam hatinya, bahwa harta tersebut adalah zakat malnya dan tidak disyari’atkan untuk dilafadzkan dengan lisannya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam