Alhamdulillah.
Pertama:
Disebutkan dalam cara mengeluarkan zakat dari gaji bulanan dalam jawaban soal no. 26113
Kedua:
Seorang muslim kalau ingin mengeluarkan zakatnya dipercepat dari setiap harta yang disimpannya tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat dia telah memiliki sampai nisab. Karena mempercepat zakat sebelum memiliki nisab tidak sah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,”Tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum memiliki nisab. Tanpa ada perbedaan dari kalangan ulama kami. Kalau dia memiliki sebagian nisab didipercepat zakatnya atau zakatnya nisab, maka tidak diperbolehkan karena mempercepat hukum sebelum ada sebabnya.” Dari Al-Mughni, 2/260).
Disebutkan dalam dalam ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah, “Diperbolehkan mempercepat zakat setelah memiliki nisab dan tidak boleh sebelum (memiliki nisab).”
Disebutkan dalam dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (23/294), “Jumhur (mayoritas) ulama fikih diantaranya Hanafiyah, Syafiiyyah, Hanabilah Abu Ubaidah dan Ishak berpendapat diperbolehkan bagi orang yang berzakat mempercepat pengeluaran zakat hartanya sebelum waktu wajibnya. Mereka mensyaratkan kebolehan tersebut kalau mencapai nisab. Dan tidak diperbolehkan mempercepat zakat sebelum mempunyai nisab tanpa ada khilaf.”
Wallahu a’lam.