Alhamdulillah.
Yang pertama :
Diharamkan mendengarkan musik dan mempelajari ilmu tentang musik, dan telah disebutkan dalil-dalilnya pada penjelasan terdahulu pada jawaban soal nomer ( 5000 ).
Yang kedua :
Diharamkan mendengarkan, diam dan menyepakati ketetapan orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعا
النساء : 140
“ Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan) bagi kalian di dalam kitab Al Qur’an bahwa apabila kalian mendengarkan ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kalian duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Sesungguhnya jika kalian tetap bersama mereka maka tentulah kalian sama dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahannam”. SQ. An Nisaa’: (140 ).
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata : “ Allah berfirman :
فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره
Maka janganlah kalian duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain yang dimaksud mereka disini adalah ; selain orang-orang kafir,
إنكم إذا مثلهم
Sesungguhnya jika kalian tetap bersama mereka maka tentulah kalian sama dengan mereka : maka dari ayat tersebut bisa dipahami akan wajibnya menjahui para pelaku-pelaku maksiat jika sudah nampak jelas kemungkaran yang ada pada mereka; karena barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka sungguh dia telah ridlo dengan perbuatan mereka, dan barangsiapa yang ridlo dengan kekafiran maka dia sendiri dikategorikan sebagia orang kafir. Firman Allah Azza Wajalla : (إنكم إذا مثلهم)ayat ini menjelaskan bahwa setiap orang yang duduk-duduk di majlisnya pelaku maksiat dan tidak mengingkari kemaksiatannya, maka bagi mereka dosa yang sama dengan para pelaku kemaksiatan karena sudah sepatutnya mengingkari pelaku kemaksiatan jika mereka mengucapkan dan melakukan maksiat, dan apabila merasa tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran yang dilakukan pelaku maksiat maka hendaknya dia bangkit dan meninggalkan majlis mereka sehingga tidak termasuk dalam golongan orang yang tersebut dalam ayat ini ”.
Maka tidak diragukan lagi sesungguhnya siswa Muslim yang mendengarkan, mempelajari apa yang telah menjadi kurikulum orang-orang nashrani tentang Isa Alaihis Salaam kemudian mengulang-ulang kembali di rumah, menjawab pertanyaan di ujian-ujian mereka; kesemua ini merupakan kemungkaran yang sangat besar sekali dan sangat parah karena mengakui dan menetapkan keburukan tentang kekufuran yang tidak ada alasan untuk diperbolehkan dan diperkenankan melakukannya.
Yang ketiga :
Belajar dan menuntut ilmu di Lembaga-lembaga pendidikan yang sudah jelas dan nyata didalamnya terdapat materi tentang musik dan doktrin ideologi kristiani maka tidak ada keraguan lagi akan pelarangan dan pengharamannya dan termasuk melakukan dosa bagi siapa saja yang datang menghadirinya dan menempatkan atau menyekolahkan putera-putrinya di lembaga tersebut. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua untuk berusaha menghindarkan anak-anaknya dari menghadiri dan mengikuti mata pelajaran tentang doktrin kekafiran atau pelajaran musik, dan jika tidak memungkinkan untuk menghindarkan hal tersebut maka hendaklah berusaha untuk mencari lembaga pendidikan yang lain karena sesungguhnya kemaslahatan menjaga dan mempertahankan ideologi agama Islam harus tetap yang paling utama dan prioritas dari pada kemaslahatan yang lain, dan bukan berarti belajar atau menuntut ilmu itu bisa dijadikan alasan untuk diperbolehkannya mendengarkan doktrin ideologi kafir atau tinggal diam tidak ada pengingkaran akan hal tersebut.
Dan sudah selayaknya kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut berusaha untuk merintis dan mendirikan lembaga pendidikan Islam yang khusus diperuntukkkan bagi kaum Muslimin juga bersungguh-sungguh untuk mewujudkan solusi yang aplikatif dan sesuai bagi mereka seperti pembelajaran tentang elektronik dan home schooling (pembelajaran di dalam rumah), dan agar mereka semua juga saling bahu-membahu untuk merealisasikan keberhasilan program tersebut. Dan sesungguhnya jikalau para wali murid menyepakati dalam satu kesepakatan untuk tetap ngotot menjauhkan anak-anak mereka dari mata pelajaran tersebut diatas, maka bisa jadi upaya mereka akan membuahkan hasil baik di sekolah tersebut maupun di sekolah-sekolah yang lain, dan dalam hal ini betapa sangat penting peran dukungan Islamic Center dan kelembagaan Dewan Masjid serta pentingnya dukungan dari persatuan kaum Muslimin dan paguyuban mereka. Sudah selayaknya permasalahan ini dan yang semacamnya menjadikan motifasi yang kuat untuk kembali memikirkan domisili dan masuk menjadi bagian warga negara dari negara tersebut dengan bahaya yang senantiasa mengintai para anak-anak, dan telah menjadi ketetapan para Ulama bahwasannya tidak diperkenankan berdomisili dan tinggal di negara kafir kecuali jika memiliki kekuatan untuk menampakkan ideologi agama Islam, dan barang siapa merasa lemah dan tidak mampu memperlihatkan ideologi agamanya maka wajib baginya berhijrah dan berpindah dari negara kafir tersebut menuju ke negara dimana dia mampu menunjukkan eksistensi idelogi agamanya.
As Syaikh Ibnu Jibriin Rahimahullah pernah ditanya :
Apa hukum Syar’i nya bagi para mahasiswa Muslim yang belajar di luar negri dan diwajibkan atas mereka untuk menghadiri jam-jam pelajaran dan mendengarkan ceramah dari seorang pastor atau uskup di gereja ??
Beliau menjawab : “Adapun mahasiswa yang mendatangi gereja untuk mengikuti jam-jam pelajaran dan mendengarkan ceramah pastor, maka sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan, apalagi dia adalah anak-anak Islam yang belum begitu teguh Aqidah Islamnya, belum begitu paham tentang hakekat agamanya, dan mereka telah pergi ke negara kafir sebelum mendalami dan memahami pengertian agama yang shahih lalu mereka tumbuh bersama komunitas orang-orang Nashrani yang sesungguhnya mereka telah mendengarkan banyak kebohongan dan tipu muslihat dari para missionaris tersebut yang mereka telah mengerahkan segenap kemampuan mereka untuk merekrut siapa saja dari kalangan manusia untuk bisa keluar dari agamanya dan menjadi nashrani, dan mereka tidak harus mengeluarkan banyak biaya untuk mempromosikan dan mempropagandakan agama mereka, karena kapanpun mahasiswa muslim mendatangi gereja dan menyaksikan apa yang mereka perbuat dalam gereja tersebut serta mendengarkan pidato para pastor dan tidaklah mereka menyampaikan melainkan sanjungan yang berlebihan dan omong kosong tentang agama nashrani serta seruan untuk menganut ideologi nashrani, maka yang wajib dan perlu diperhatikan bagi kaum Muslimin adalah menghindarkan anak-anak mereka dari mendengar dan menyimak segala ucapan orang-orang kristen, sekaligus menghardik mereka untuk memasuki gereja dan mengikuti kebaktian di sana dengan segala macam upaya. Wallahu a’lam.
Kesimpulannya :
Sesungguhnya tidak diperkenankan bagi generasi Islam bersekolah dan belajar di lembaga-lembaga non Islam, terlebih lagi mereka mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana terlampir di atas, dan hendaknya para wali murid berusaha untuk menghindarkan putera-puteri mereka dari menghadiri pembelajaran cara nashrani atau mencarikan untuk mereka lembaga pendidikan yang selaras dengan Islam.
Wallahu a’lam.