Alhamdulillah.
Seorang hamba muslim tidak mengapa berzikir dengan menyambungkan kata-kata sebagian dengan sebagian lainnya. Hal itu disebabkan beberapa perkara:
Bahwa zikir disertai dengan menyambung sejumlah doa –meskipun tidak mengandung sesuatu kecuali kata-kata sesuai syareat – tidak keluar dari dzikir syar’i. sehingga Ia tetap dalam lingkup anjuran dan sunah. Mungkin firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
سورة الأحزاب: 41
“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)
Memberikan isyarat akan diperbolehkan hal itu. Karena zikir yang banyak terkadang menyebabkan seseorang yang berzikir menyambungkan kata dan kalimat ke sebagian lainnya.
Wallahu a’lam