Alhamdulillah.
Apa yang anda katakan dengan menjadikan kas keluarga sebagai anggota terpisah dalam syarikah tidak mengapa asalkan keuntungannya dikembalikan kepadanya.
Juga tidak mengapa tindakan anda yang menjual tanah terhadap usaha tersebut
dan menjadikan seluruh harga penjualannaya atau sebagiannya sebagai bagian
saham dalam perusahaan. Karena perusahaan dibolehkan membeli tanah dari
siapa saja, termasuk dari anggotanya. Andapun boleh menjadikan saham dari
harta milik anda, apakah dari hasil penjualan tanah, maupun dari sumber yang
lain.
Wallahua'lam.