Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM MENJUAL TANAH KEPADA SEBUAH PERUSAHAAN DAN HARGANYA DIJADIKAN SEBAGAI SAHAM PADA PERUSAHAAN TERSEBUT

146554

Tanggal Tayang : 19-01-2012

Penampilan-penampilan : 6150

Pertanyaan

Saya dan saudara-saudara serta sepupu saya memiliki kas keluarga. Kami ingin membentuk usaha jual beli tanah. Maka kesempatan dibuka bagi siapa saja anggota yang ingin menanam saham dan proyek investasi tersebut sesuatu kemampuannya dan menjadi saham pribadi milikinya. Dan kas keluarga tersebut dianggap sebagai salah satu pemegang saham penuh dalam perusahaan. Saya memiliki tanah yang ingin dibeli oleh mereka, dan mereka akan menganggap seluruh harga tanah saya atau sebagiannya sebagai saham untuk saya. Apa hukum penjualan tanah yang saya lakukan dengan cara tersebut kepada perusahaan itu yang harganya dijadikan saham saya dalam perusahaan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang anda katakan dengan menjadikan kas keluarga sebagai anggota terpisah dalam syarikah tidak mengapa asalkan keuntungannya dikembalikan kepadanya. 


Juga tidak mengapa tindakan anda yang menjual tanah terhadap usaha tersebut dan menjadikan seluruh harga penjualannaya atau sebagiannya sebagai bagian saham dalam perusahaan. Karena perusahaan dibolehkan membeli tanah dari siapa saja, termasuk dari anggotanya. Andapun boleh menjadikan saham dari harta milik anda, apakah dari hasil penjualan tanah, maupun dari sumber yang lain.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam