Alhamdulillah.
Dibolehkan mengusap di atas imamah. Karena ada ketetapan hal itu dalam sunnah yang shahih. Silahkan dilihat jawaban soal no. 129557.
Cara mengusap di atas imamah adalah kedua tangannya dibasahi dengan air. Diusap di atas dan sisi surbannya.” (Fatawa Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah)
Diharuskan membasuh semua wajah ketika berwudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala “Maka basuhlah wajah-wajah kamu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Batasan wajah adalah dari tempat biasa tumbuhnya rambut atau atas dahi sampai ke ujung janggut memanjang. Lebarnya dari telinga ke teling. (Silahkan melihat Al-Kafi karangan Ibnu Qudamah dan penjelasannya oleh Syekh Ibnu Utsaimin)
Dengan demikian, maka imamah harus dibuka dan diangkat dari wajah agar sempurna membasuh wajah dalam berwudhu. Tidak sah membasuh wajah dengan meninggalkan apa yang tertutupi oleh imamah.
Wallahua'lam .