Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

ABORSI NAMUN TETAP MELAKSANAKAN HAJI SEMENTARA DARAH TETAP KELUAR

146591

Tanggal Tayang : 30-01-2012

Penampilan-penampilan : 8005

Pertanyaan

Setelah dicerai, aku sempat menjalin hubungan haram dengan seorang laki-laki hingga berzina. Lalu aku hentikan hubungan tersebut dan aku bertaubat kepada Allah. Setelahnya, terbuka peluang bagiku menunaikan ibadah haji bersama kedua orang tuaku yang tidak mengetahui dosaku.
Seminggu sebelum keberangkatan menunaikan haji aku mengetahui bahwa ternyata diriku hamil. Maka aku melakukan aborsi saat dua hari sebelum meninggalkan Inggris untuk menunaikan ibadah haji. Aku sangat sungguh-sungguh menyesali semua perbuatanku. Darahku terus keluar selama sepuluh hari sesudahnya dan aku tidak shalat selama itu yang merupakan hari-hari pelaksanaan haji.
Aku melakukan ihram, akan tetapi aku tidak melaksanakan umrah. Aku tetap dalam keadaan ihram, karena tidak tahu kapan darah tersebut akan berhenti. Aku menunaikan thawaf ifadah pada masa itu saat darahku keluar sedikit.
Kemudian, sepekan setelah itu kami meninggalkan Mekah dan pergi menuju Madinah. Apakah menurut anda haji saya sah? Dan apakah saya harus mengganti shalat-shalat yang saya tinggalkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami mohon kepada Allah, semoga Dia memaafkan anda dan menerima taubat anda. Sesungguhnya zina merupakan dosa yang sangat besar, pengguguran juga merupakan pelanggaran lainnya. Semoga Allah selalu memberikan keselamatan. Akan tetapi, siapa yang bertaubat, Allah akan menerima taubatnya.

Kami nasehatkan anda agar dekat kepada Allah, memperbanyak ketaatan dan ibadah dengan harapan Allah akan menghapus dosa-dosa anda dan menerima amal anda.

Kedua:

Jika aborsi dilakukan sebelun kehamilan berusia 81 hari, maka darah yang keluar tidak dianggap nifas. Tapi dia adalah darah kotor yang tidak menghalangi seseorang dari shalat dan thawaf. Seharusnya ketika itu anda harus tetap shalat dan haji anda dalam keadaan tersebut dianggap sah. Namun anda diharuskan mengqadha shalat-shalat yang tertinggal.

Tapi jika aborsinya dilakukan setelah 81 hari dari kehamilan dan janinnya sudah memiliki bentuk penciptaan, maka darah yang keluar dianggap darah nifas. Ketika itu, shalat dan thawaf tidak sah dilakukan.

Akan tetapi bagi mereka yang tinggal di negeri jauh, tidak mungkin baginya menunggu di Mekah hingga suci, maka boleh baginya thawaf berdasarkan pendapat yang kuat. 

Adapun jika dia tinggal di negeri yang dekat, atau tidak sulit baginya untuk kembali, maka hendaknya dia menunggu hingga suci. Karena tidak boleh baginya melakukan thawaf apabila darah masih tetap keluar. Atau dia pulang dahulu, lalu kembali (jika telah suci), maka hajinya sah, akan tetapi dia masih dianggap ihram, sehingga dia belum dianggap tahallul besar sebelum kembali ke Mekkah dan thawaf (rukun) di sana.

Tahallul besar (tahallul akbar/tahallul tsani) adalah tahallul yang membolehkan jimak dan akad nikah. Maka pernikahan sebelum itu tidak sah.

Sebagai tambahan, lihat soal no. 37784, 143089, 14217, 47289.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam