Alhamdulillah.
Tidak boleh bagi karyawan toko menjual sesuatu untuk dirinya dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, hal itu termasuk mengkhianati amanah, dan curang pada pemilik pekerjaan tersebut, kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan taufik kepada Anda untuk bertaubat dan bertanya bagaimana sikap anda seharusnya ?
Diwajibkan bagi anda untuk mengembalikan laba dari kartu-kartu yang telah anda jual kepada pemilik toko, dan anda harus bersungguh-sungguh untuk memperkirakan kira-kira berapa laba sehingga anda bisa membayarkan kewajiban anda.
Dan dana yang anda katakan bahwa anda telah meninggalkan di toko –sebesar 150 junaih- jika yang anda maksud adalah sebagai ganti dari harta yang anda terima maka potonglah dari total keseluruhan untuk dana yang menjadi tanggungan anda.
Dana yang telah anda keluarkan dari pemilik toko –sebesar 140 junaih- tidak perlu anda potong dari dana yang anda terima yang menjadi hutang tanggungan anda; karena kewajiban anda mengembalikan harta kepada pemiliknya bukan bersedekah atas namanya, namun anda boleh melakukan hal itu jika tidak ada jalan untuk menuju pemilik harta tersebut, adapun jika anda tahu tempatnya maka anda tidak boleh mensedekahkan sedikitpun dari yang menjadi tanggungan anda atas nama pemiliknya.
Ketahuilah bahwa sedekah tersebut telah anda terima in sya Allah, dan semoga Allah akan mencatatnya sebagai timbangan kebaikan anda.