Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM MUAZIN BERJALAN BEBERAPA LANGKAH SAAT MENGUMANDANGKAN AZAN.

147898

Tanggal Tayang : 19-01-2013

Penampilan-penampilan : 12008

Pertanyaan

Apa hukum muazin yang berjalan beberapa langkah disela-sela azan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunnahnya bagi muazin adalah mengumandangkan azan di tempat tinggi, datar, memanjangkan suaranya, menghadap kiblat, dan menoleh ke kanan ke kiri ketika mengucapak Hayya alas shalah dan hayya ‘alal falah’.

Tidak disunnahkan berjalan ketika sedang azan, hal itu tidak dikenal dalam sunnah. Baik dari sabda maupun persetujuan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Kalau dia melakukan hal itu, makruh hukumnya tapi sah (azannya). Karena maksudnya untuk  mengumumkan (waktu shalat) telah tercapai.

Al-Mardawi rahimahullah berkata:

“Kalau dia azan dan iqamah dalam kondisi duduk atau naik (kendaraan) tanpa ada alasan atau berjalan, hal itu dibolehkan, akan tetapi makruh menurut mazhab yang benar.”

Kitab Al-Inshaf, 2/161. silakan lihat kitab Al-Majmu karangan An-Nawawi, 3/108.

Makruhnya semakin keras apabila banyak jalan. Hingga Ibnu Hamid rahimahullah berkata, jika azan dilakukan dalam kondisi duduk atau banyak jalan, maka batal (azannya). Ini adalah riwayat kedua.”

Al-Mubdi’, 1/270. Silahkan lihat kitab Ahkamul Azan Wal Iqamah karangan Sami bin Farraj Al-Hazimi, 218-219.

Jika merubah tempat karena ada alasan yang dibenarkan atau kemaslahatan azan. Seperti agar di sisi lain orang dapat memperdengarkan atau agar dapat melihat ke orang yang tidak terdengar suara atau semisal itu, sehingga dia berjalan sedikit. Maka tidak apa-apa dan tidak dimakruhkan baginya.

Silahkan lihat dalam soal jawab no. 142863.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam