Alhamdulillah.
Letter of guarantee (kartu garansi) bank ada perinciannya:
1.Kalau (dana) ditutupi secara sempurna oleh costumer, maka tidak mengapa pihak bank mengambil upah dari costumer. Karena hal ini seperti mewakilkan. Dan perwakilan dibolehkan mengambil upah sebagaimana dibolehkan dengan sukarela.
2.Kalau tidak ditutupi secara sempurna, maka tidak dibolehkan membayar upah ke bank sebagai imbalan dari garansi. Karena ini termasuk garansi. Sementara garansi termasuk akad tabarru (sukarela) dan irfaq (pertemanan). Para ahli fiqih telah menentukan tidak dibolehkan mengambil upah atas jaminan. Karena dikala penjamin telah membayar dana jaminan, maka dana ini termasuk hutang bagi penjamin terhadap orang yang dijamin. Kalau mengambil upah atas hal itu, maka termasuk pinjaman yang mengambil manfaat dari orang yang meminjam. Hal itu dilarang dalam agama.
3.Pihak bank dibolehkan mengambil upah administrasi untuk mengeluarkan kartu jaminan pada dua kondisi tadi, dengan memperhatikan tidak menambahi upah sebenarnya pada kondisi tidak dapat menutupi secara sempurna dari costumer.
Terkait dengan Letter of guarantee (kartu garansi) telah dikeluarkan keputusan dari Majma Fiqih Islami, silah lihat soal jawab no. 97268.
Wallahu’alam.