Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa menghadap kiblat termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Apabila meninggalkan hal ini padahal dia mampu melakukannya, maka shalatnya batal. Disana ada beberapa kondisi dapat menggugurkan menghadap kiblat, Terdapat penjelasan sebagiannya dalam jawaban soal no. 65853.
Kalau seorang muslim tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka dia shalat ke arah persangkaan kuat kiblatnya. Dan tidak diharuskan mengulangi setelah itu. Bahkan shalatnya sah tidak ada apa-apa.
Yang menunjukkan hal itu adalah hadits Jabir radhiallahu anhu berkata:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في مسيرة أو سرية ، فأصابنا غيم ، فتحرينا واختلفنا في القبلة ، فصلى كل رجل منا على حدة ، فجعل أحدنا يخط بين يديه لنعلم أمكنتنا ، فلما أصبحنا نظرناه ؛ فإذا نحن صلينا على غير القبلة ، فذكرنا ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم ، فلم يأمرنا بالإعادة ، وقال : قد أجزأت صلاتكم
رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي ، وحسنه الألباني بشواهده في إرواء الغليل 291
“Kami bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam perjalanan atau peperangan, lalu terjadi mendung, maka kami berselisih tentang kiblat. Maka masing-masing kita shalat pada posisinya, sampai salah satu di antara kita memegang di antara tangannya agar mengetahui tempat kami. Ketika pagi hari, kami lihat, ternyata kami shalat tidak menghadap kiblat. Hal itu kami ceritakan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan beliau tidak memerintahkan kepada kami untuk mengulangi seraya berkata, ‘Shalat kalian telah diterima.” (HR. Daruquthni, Hakim, Baihaqi dan dinyatakan hasan dengan yang lainnya oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Golil, 291)
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang shalat bukan ke kiblat setelah berusaha dengan keras?
Maka beliau menjawab, “Kalau seorang muslim dalam safar atau di negara yang tidak mudah mendapatkan orang yang memberi petunjuk ke arah kiblat, maka shalatnya sah. Kalau dia berijtihad mencari kiblat kemudian di dapati dia shalat ke selain kiblat. Sementara kalau di negara muslim, maka shalatnya tidak sah. Karena memungkinkan dia bertanya kepada orang yang memberi petunjuk ke arah kiblat. Sebagaimana dia dapat mengetahui kiblat lewat masjid.” (Majmu Fatawa, 10/420).
Kedua:
Banyak cara untuk mengetahui arah kiblat. Kalau seorang muslim bepergian dan dia mengetahui di tempat yang tidak memungkinkan mengetahui arah kiblatnya dan tidak ada seorang muslimpun yang ditanya. Untuk memastikan sebagian cara untuk dapat mengetahui arah kiblat. Hal itu mudah sekarang dengan menggunakan kompas atau sebagian jam ada program menjelaskan arah kiblat. Sebagian dengan cara melihat matahari dan sebagian dengan cara melihat bulan. Bagi orang muslim hendaknya belajar hal itu agar shalatnya sah.
Wallahu a’lam