Alhamdulillah.
Pertama:
Telah ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau menganjurkan shalat taroweh secara berjamaah. Seraya bersabda:
( مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ) رواه الترمذي (806) وصححه وأبو داود (1375) والنسائي (1605) وابن ماجه (1327) . وصححه الألباني في "صحيح الترمذي
“Siapa yang berdiri bersama imam sampai selesai, dicatat baginya qiyamul lail.” HR. Tirmizi, 806 dinyatakan shoheh Abu Dawud, 1375 dan Nasa’I, 1605 dan Ibnu Majah, 1327. Dinyatakan shoheh oleh Albanu di Shoheh Tirmizi.
Pahala ini tidak didapatkan kecuali orang yang shalat bersama imam sampai selesai dari shalat semuanya. Sementara orang yang hanya cukup sebagian shalat kemudian keluar, maka dia tidak berhak mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam hadits ini yaitu ‘Qiyamul Lail’
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kalau seseorang shalat di bulan Ramadan bersama orang yang shalat duapuluh tiga rakaat dan mencukupkan sebelas rakaat tidak menyempurnakan bersama imam, apakah prilakunya ini sesuai dengan sunah?
Maka beliau menjawab, “Yang sesuai sunah menyempurnakan bersama imam. Meskipun shalat dua puluh tiga. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ‘Siapa yang berdiri bersama Imam sampai selesai, dicatat baginya qiyamul lail. Dalam redaksi lain ‘Sisa malamnya’ yang lebih utama bagi makmum adalah berdiri bersama imam sampai selesai. Baik shalat sebelas rakaat atau tiga belas atau duapuluh tiga atau selain dari itu. Ini yang lebih utama untuk mengikuti imam sampai selesai.” Selesai Majmu fatawa Ibnu Baz, (11/325).
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Qiyam Ramadan di dapatkan bagian dari setiap malam seperti setengah atau sepertiganya. Baik hal itu shalat sebelas rakaat atau duapuluh tiga. Mendapatkan shalat qiyam di belakang imam (masjid) desa sampai selesai. Meskipun kurang dari satu jam. Dahulu Imam Ahmad shalat bersama Imam dan tidak keluar kecuali bersamanya. Untuk mengamalkan hadits. Siapa yang ingin pahala ini, maka hendaknya dia shalat bersama imam sampai selesai witir. Baik shalat sedikit maupun banyak. Baik lama atau sebentar waktunya.” Selesai ‘Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, (9/24).
Kalau dalam masjid di dalamnya ada dua imam, shalat taroweh adalah shalat dua imam sekaligus. Seyogyanya bagi orang yang ingin mendapatkan pahala qiyamul lail, agar tidak keluar sampai sempurna imam shalat yang kedua dan keluar darinya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Siapa yang shalat bersama Imam pertama shalat taroweh kemudian keluar, dan mengatakan saya mendapatkan qiyamul lail dengan nash hadits, karena saya memulai bersama imam dan keluar bersamanya?
Maka beliau menjawab, “Kalau perkataannya ‘Siapa yang berdiri bersama imam sampai keluar, dicatat baginya qiyamul lail’ itu benar. Akan tetapi apakah dua imam di dalam satu masjid, termasuk masing-masing itu independen. Atau salah satunya adalah pengganti dari yang kedua? Yang nampak itu yang kedua. –bahwa salah satunya adalah pengganti untuk yang kedua dan menyempurnakannya- dari sini, kalau masjid yang di dalamnya ada dua imam, maka kedua imam ini kedudukannya seperti satu imam. Maka seseorang harus tetap sampai imam kedua keluar. Karena kita tahu bahwa imam kedua adalah penyempurna untuk shalat yang pertama.
Dari sini, maka saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku hendaknya mengikuti para imam di haram ini sampai selesai semuanya. Meskipun sebagian saudara-saudara keluar ketika shalat sebelas rakaat. Dan mengatakan ‘ini adalah bilangan yang dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam (lakukan). Maka kami bersamanya bahwa bilangan yang dilakukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mencukupkannya itu lebih utama. Tidak ragu lagi akan hal ini, akan tetapi saya melihat tidak ada halanga untuk penambahan. Bukan atas dasar tidak menyukai bilangan yang dipilih oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi atas dasar bahwa ini terbaik yang mana syareat memberi kelonggaaran. Akan tetapi ada permasalahan, kalau di sana ada dua witir dalam satu malam. Apa yang dilakukan oleh makmum?
Kami katakan, “Kalau anda ingin menunaikan shalat tahajud bersama imam kedua, kalau imam pertama witir. Maka anda tambahi satu rakaat agar menjadi dua dua. Kalau anda tidak ingin tahajud di akhir malam, maka witirlah bersama imam pertama. Kalau ditakdirkan anda setelah itu bertahajud, maka genapkan witirnya bersama imam kedua.” Selesai secara ringkas. ‘Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin, (13/436).
Selayaknya dalam hal ini, jamaah masjid hendaknya bersepakat bilangan rakaat yang akan dilakukan setiap malam. Dimana sesuai untuk semuanya atau mayoritas. Agar tidak terjadi perpecahan diantara jamaah shalat atau menghalangi sebagian dari pahala. Dimana dia sangat menjadanya kalau sekiranya tidak mempunyai pekerjaan. Kami memohon kepada Allah ta’ala agar menerima kita semua dan menolong kita dalam ketaatan-Nya.
Wallahu a’lam .