Alhamdulillah.
Diperbolehkan mempergunakan krim dan masker di wajah untuk memperbaharui pori-pori kuit dan memperkecil kerutan dengan dua syarat:
Pertama: tidak ada kerusakan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (أخرجه أحمد، رقم 2865 وابن ماجه، رقم 2341 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Tidak boleh mencelakai diri dan mencelakai orang lain.” (HR. Ahmad, (2865) Ibnu Majah (2341) dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih Ibnu Majah)
Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah para dokter bukan orang lain dari pemilik salon dan semisalnya.
Kedua: tidak berlebih-lebihan, dimana krim dan masker ini atau bahan-bahannya mahal sekali harganya. Berdasarkan nash-nash yang ada, terdapat pengharaman berlebih-lebihan. Seperti firman Ta’ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
سورة الأعراف: 31
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لَمْ يُخَالِطْهُ إِسْرَافٌ أَوْ مَخِيلَةٌ (رواه ابن ماجه، رقم 3065 ، وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Makan dan minumlah, serta berdekahlah juga pakailah pakaian selagi tidak berlebih-lebihan atau sombong. (HR. Ibnu Majah, no. 3065 dihasankan Al-Bany dalam Shahih Ibnu Majah).
Mempergunakan emas pada cara di atas termasuk berlebih-lebihan dengan jelas. Dimana biaya perawatannya sekitar 2000 riyal atau lebih. Padahal masih membutuhkan perawatan berkali-kali karena kulit akan kembali seperti semula setelah beberapa waktu. Merupakan suatu kebodohan ketika membayar dengan dana besar untuk memperindah diri sementara orang disekitarnya tidak punya makanan untuk dimakan atau baju untuk dipakai. Sementara memakai bahan alami lainya cukup bagi orang yang ingin memperbaiki kulitnya serta menjaga kecantikannya.
Wallahua’lam.