Alhamdulillah.
Pertama,
Kalau seorang wanita membutuhkan minum obat agar turun haid, baik karena asalnya tidak keluar kecuali dengan mengkonsumsi obat sebagaimana ada dalam pertanyaan, atau karena tidak keluar secara teratur sebagaimana kebiasaan para wanita, maka hal itu tidak mengapa, apabila obat itu sendiri mubah dan tidak berimbas negatif kepadanya. Kalau keluar haid setelah mengkonsumsi obat, maka dia harus meninggalkan shalat dan puasa sebanyak waktu haid. Kemudian mengqadha puasa tanpa mengqada shalat. Sebagaimana kondisi semua wanita dalam haidnya.
An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Jika mengkonsumsi obat untuk haid, lalu datang haid, tidak diharuskan mengqadha (yakni shalat). Begitu juga kalau mengkonsumsi obat untuk mengeluarkan janin, kemudian keluar dan nifas. Tidak diharuskan mengqadha shalat sewaktu nifas. Menurut pendapat yang kuat dari dua sisi pendapat." (Al-Majmu, 3/10)
Kedua,
Seorang wanita diharamkan mengkonsumsi obat ini waktu bulan Ramadan atau dekat Ramadan dengan maksud dapat berbuka di bulan Ramadan.
Al-Mardawai rahimahullah berkata, ‘Dibolehkan mengkonsumsi obat agar mendapatkan haid. Disebutkan oleh Taqiyudin (yakni Ibnu Taimiyah) dan disebutkan secara ringkas dalam kitab Al-Furu, kecuali dekat Ramadan dengan maksud agar dapat berbuka. Disebutkan oleh Abu Ya’la dalam kitab Ash-Shaghir.' Saya berkata (yakni Al-Mardawai), ‘Hal itu tidak ada perselisihan.’ (Al-Inshaf, 1/273. Silahkan lihat kitab Al-Fur’, 1/393, Al-Fatawa Al-Kubra, 5/315)
Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata, ‘(Dibolehkan) bagi wanita (mengkonsumsi obat) yang mubah (agar mendapatkan haid, bukan dekat Ramadan agar dapat berbuka), seperti orang sengaja bepergian untuk dapat berbuka." (Kasyaful Qana, 1/218)
Wallahu’alam.