Alhamdulillah.
Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam pembagian. Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja, melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian. Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari warisan ayahnya. Hasilnya adalah harus dihitung semua peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan keburukan.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Wallahu’alam.