Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Bekerja di Pabrik Roti Yang Di Suguhkan Pada Perayaan Akhir Tahun Dan Sebagai Hidangan Pernikahan ?

Pertanyaan

Apakah boleh bekerja di pabrik roti yang akan dijadikan hidangan pada perayaan akhir tahun dan sebagai hidangan pernikahan, karena bisa jadi hal ini menjadikan saya mendukung perbuatan dosa dan pelanggaran ? Wallahu a’lam

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Membagikan manisan dan hadiah pada saat walimah pernikahan atau yang semacamnya pada perayaan yang membahagiakan tidak apa-apa.

Hal tersebut sudah tidak asing lagi di negara-negara umat Islam dan tidak ada yang menentangnya. Baca juga jawaban soal nomor: 134163.

Adapun kue atau hidangan pada akhir tahun, maka tidak boleh membantu membuat atau menjualnya; karena termasuk membantu perbuatan dosa dan pelanggaran, dan karena perayaan akhir tahun bukan hari raya umat Islam, maka tidak boleh ikut-ikutan merayakannya dan tidak boleh membantu untuk merayakannya.

Syeikh Ibu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Ucapan selamat orang-orang kafir pada hari natal, atau yang lainnya dari perayaan keagamaan mereka, telah disepakati bahwa hukumnya haram; karena berarti mengakui perbuatan kufur mereka, meridhoinya, meskipun dia tidak ridho kekufuran pada dirinya sendiri, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk ikut mengakui syi’ar-syi’ar kekufuran, atau mengucapkan selamat kepada mereka. Demikian juga diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan pada hari tersebut, saling memberi hadiah dan manisan, jamuan makan, meliburkan diri dari pekerjaan atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- :

( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (4031(

”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka”. (HR. Abu Daud: 4031)

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin: 3/45-46)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam