Alhamdulillah.
Membagikan manisan dan hadiah pada saat walimah pernikahan atau yang semacamnya pada perayaan yang membahagiakan tidak apa-apa.
Hal tersebut sudah tidak asing lagi di negara-negara umat Islam dan tidak ada yang menentangnya. Baca juga jawaban soal nomor: 134163.
Adapun kue atau hidangan pada akhir tahun, maka tidak boleh membantu membuat atau menjualnya; karena termasuk membantu perbuatan dosa dan pelanggaran, dan karena perayaan akhir tahun bukan hari raya umat Islam, maka tidak boleh ikut-ikutan merayakannya dan tidak boleh membantu untuk merayakannya.
Syeikh Ibu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Ucapan selamat orang-orang kafir pada hari natal, atau yang lainnya dari perayaan keagamaan mereka, telah disepakati bahwa hukumnya haram; karena berarti mengakui perbuatan kufur mereka, meridhoinya, meskipun dia tidak ridho kekufuran pada dirinya sendiri, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk ikut mengakui syi’ar-syi’ar kekufuran, atau mengucapkan selamat kepada mereka. Demikian juga diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan pada hari tersebut, saling memberi hadiah dan manisan, jamuan makan, meliburkan diri dari pekerjaan atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi –shallAllohu ‘alaihi wa sallam- :
( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (4031(
”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka”. (HR. Abu Daud: 4031)
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin: 3/45-46)
Wallahu a’lam.