Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Memberhentikan Takbiran Untuk Menasehati Jama’ah

Pertanyaan

Ketika kami berada di mushallah id, salah satu dari ikhwah berdiri memberhentikan takbiran, untuk mengatakan melalui pengeras suara sebuah hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: (Hari ini adalah hari kehidupan…, barang siapa yang belum membayar zakat fitrah, maka hendaklah menaruh di depannya sebelum shalat id dimulai…. Allah tidak akan mengampuni orang-orang yang saling bermusuhan… silaturrahim…), lalu meneruskan takbirannya. Apakah dibolehkan melakukan takbiran berjama’ah sebelum shalat id?, apakah boleh memotong takbiran dengan memberi nasehat kepada jama’ah shalat id?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum takbiran berjama’ah sebelum shalat id tidak ada tuntunannya, sebagaimana jawaban soal nomor: 127851

Ibnul Haaj –rahimahullah- berkata: “Yang menjadi sunnah dalam takbiran adalah dengan mengeraskan suaranya hingga didengar oleh dirinya dan orang-orang yang berada di dekatnya. , apalagi sampai suaranya habis misalnya, ini termasuk bid’ah; karena tuntunan Rasulullah sebagaimana yang disebutkan. Lalu takbiran keliling yang dipimpin satu orang, termasuk bid’ah juga. Yang menjadi sunnah Rasul adalah setiap orang bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjalan / keliling dengan dipimpin satu orang”. (al Madkhol: 2/285)

Kedua:

Dibolehkan jika seseorang bertakbir dengan pengeras suara tanpa diikuti jama’ah dengan bersama-sama. Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Apabila pengumandangan takbir tidak mengundang fitnah, lalu ditunjuklah satu orang, baik seorang mu’adzin atau yang lainnya untuk bertakbir dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diikuti jama’ah secara bersama-sama, maka hal itu tidak masalah; karena hal itu termasuk mengeraskan takbir, juga menjadi pengingat bagi mereka yang lalai dan lupa. Sebagaimana diketahui bahwa ketika seorang jama’ah mengangkat suaranya tanpa pengeras suara tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Demikian juga ketika bertakbir dengan menggunakan pengeras suara namun tidak diikuti jama’ah yang seakan ditalaqqikan. (Majmu’ Fatawa dan Rasail Ibnu Utsaimin: 13/987)

Ketiga:

Memberhentikan takbir untuk sementara guna menasehati para jama’ah tentang wajibnya zakat fitrah sebelum shalat, hal ini tidak apa-apa, dengan tujuan bagi mereka yang belum membayarkan zakat fitrahnya agar segera membayarkannya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barangsiapa membayarkan sebelum shalat maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa membayarkan sesudah shalat maka termasuk shodaqah biasa”. (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827, dan dihasankan oleh Syeikh al Bani dalam Shahih Abu Daud)

Sedangkan memberhentikan takbiran untuk sementara dengan menyebutkan hadits-hadits yang tidak ada dasarnya atau palsu maka hal ini termasuk kemungkaran yang tidak diperbolehkan. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam muqadimah Shahih Muslim, halaman 7 dari Mughirah bin Syu’bah dan Sumrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Barang siapa yang meriwayatkan tentang aku dengan hadits palsu, maka ia termasuk orang-orang pembohong”.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Hadits di atas menunjukkan penegasan akan sifat bohong dan menjerumuskan ke dalamnya. Dan barang siapa mengira akan dustanya apa yang ia riwayatkan, namun tetap ia riwayatkan maka ia adalah pembohong”.

Kedustaan kepada Rasulullah tidak sama dengan kedustaan kepada selain beliau. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Barang siapa bebuat dusta kepadaku dengan sengaja, maka hendaklah mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhori 110 dan Muslim 3)

Untuk penjelasan lanjutan silahkan lihat jawaban soal nomor: 9464

Wllahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam