Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Disyareatkan Panggilan Untuk Shalat Jenazah

Pertanyaan

Apakah disyareatkan memanggil orang-orang melalui pengeras suaru dengan ‘As-Sholatu Jami’ah (Shalat berjamaah)’?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jawab:

Tidak disyareatkan memanggil orang lewat pengeras suara untuk mengumpulkan orang melakukan shalat jenazah. Baik panggilan itu dengan ucapan ‘الصلاةجامعة, أوالصلاةعلى الميت (Shalat berjamaah atau shalat untuk mayat)’. Untuk tambahan, silahkan melihat soal jawab no. 60008.

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Tidak (dianjurkan) memanggil untuk (shalat) jenazah dan tarowih. Karena hal itu adalah baru. Yang lebih buruk dari itu apa yang dilakukan ketika akan melakukan shalat jenazah dengan mengumandangkan syair, menyebutkan sifat-sifat yang kebanyakan adalah bohong, bahkan hal itu merupakan ratapan (niyahah).” Selesai dari ‘Kasysyaful Qana’, 1/234.

Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Shalat jenazah dan semua shalat sunnah selain ied dan shalat gerhana (khusuf) tanpa ada azan dan tidak juga mengatakan ‘As-Sholatu Jami’ah.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Muhadzab, 3/83.

Dalam ‘Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/7, “Dalam As-Syarkh As-Shogir, dimakruhkan panggilan di masjid atau di pintunya dengan mengatakan seperti, “Fulan telah meninggal dunia, maka bersegerahlan untuk shalat jenazah. Kecuali pemberitahuan dengan suara lirih yakni tanpa ada panggilan, makahal itu tidak dimakruhkan.” Selesai.

Son’anhy rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan mengajak untuk shalat di dua ied. Dan selain dri keduanya yang tidak dianjurkan azan seperti jenazah, dengan ‘As-Sholatu Jami’ah’ adalah tidak benar. Karena tidak ada dalil akan anjurannya. Kalau sekiranya dianjurkan, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, para khulafaur rasyidin dan generasi setelahnya tidak akan meninggalkanya. Ya, telah ada ketetapan hal itu pada shalat Kusuf tidak pada yang lainnya. Dan tidak sah adanya qiyas (analogi). Karena telah ada sebab pada zamannya, sementara tidak dilaksanakan. Maka melakukannya setelah zamannya termasuk bid’ah. Maka tidak sah dengan qiyas dan lainnya.” Selesai dari ‘Subulus Salam, 1/184.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam